Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu.
LABUHANBATU - wartaexpress.com - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
tangkap pelaku pemerkosaan yakni AL alias Caca (42), warga Jalan Dewi Sartika,
Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu terhadap
wanita keterbelakangan mental berinisial DTH (20), warga Dusun Pinang Lombang
Bawah, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu dikatakan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres
Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021). "Hari ini kita konferensi pers terkait
penangkapan tersangka pemerkosaan," ujarnya kepada wartawan.
AKBP Deni
Kurniawan, mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu
(12/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau
Selatan oleh Tekab Polres Labuhanbatu dan mengamankan barang bukti dari korban
sehelai celana dalam warna biru bercak darah, sebuah jilbab warna hitam, uang
Rp. 50.000 serta dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT
warna ungu dengan Nopol BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah helm warna
hitam, 1 buah jaket warna coklat dan barang bukti dari pihak Hotel Gotong
Royong 1 buah lembar bon dengan nomor Bill 001605 tanggal (6/5/2021), 1 buah
spring bed ukuran lima kaki dan 1 buah sprei warna pink.
Lebih lanjut,
mantan Kapolres Nias ini menerangkan, bahwa kronologis kejadian bermula hari
Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.45 WIB, korban DTH berjalan menuju rumahnya,
kemudian tersangka AL alias Caca datang dari belakang mengendarai sepeda motor
Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan Nopol BK 3888 YAZ menghampiri korban dan
mengajak korban untuk memijat istrinya, korban sempat menolak permintaan
tersangka, namun dengan bujuk rayunya tersangka akhirnya mau dibawa ke Hotel
Gotong Royong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setibanya di hotel,
korban heran karena istri tersangka yang mau dipijat tidak ada. Pelaku langsung
mengunci pintu kamar hotel bernomor 14 E, dan melakukan pemerkosaan terhadap
korban.
Usai memuaskan hawa
nafsunya, tersangka mengajak korban ke luar dari hotel dan tepat di sebuah
warung tersangka memberhentikan sepeda motornya dan memberikan korban uang Rp.
50.000, lalu mengantarkannya ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah,
Desa Sungai Raja.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," jelas Kapolres. (Rahmad Muzeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar