Rabu, 26 Mei 2021

Rapat Paripurna DPRD Menyetujui Propemperda Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021


NIAS SELATAN - wartaexpress.com -
DPRD Kabupaten Nias Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho, KM. 3 Teluk Dalam, Selasa (25/05/2021).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Prasetyo, mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Datun, Dona Martinus Sebayang, SH, Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo dalam laporannya menyampaikan, bahwa menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan Nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian (Propemperda) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada hari Selasa, 6 Mei 2021, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021.

Hasil kesepakatan pada saat itu yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).

Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan Pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru), dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH, MH, mengatakan, bahwa penetapan Propemperda tahun 2021 ini untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

“Penetapan Propemperda Tahun 2021 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan berharap  DPRD Kabupaten Nias Selatan dan kelengkapannya berkenan melanjutkannya ke tingkat pembahasan sampai pada penetapan sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berdayaguna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan,” harapnya. (Lukas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....