SANGGAU - wartaexpress.com - Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (21/5/21).
Dalam sweeping tersebut
personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol Miras berbagai
merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang
dikemudikan oleh Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan
Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten
Sintang.
Dansatgas Pamtas Yonif
Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.IP, saat di Pos Kotis Entikong
pada Kamis kemarin menjelaskan, bahwa ribuan botol Miras tersebut diamankan
oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB pagi
tadi.
"Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED," terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan
pemeriksaan secara menyeluruh, kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan
botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga
tidak terlihat secara kasat mata.
"Setelah diadakan
pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat
menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin
peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti
diamankan sementara oleh Satgas," katanya.
Dikatakan juga oleh
Dansatgas, bahwa diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk
mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk
memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak
kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras
ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan
mengkonsumsinya," ajak Letkol Inf Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk Anggur Merah, Guiness, Bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar