PONTIANAK - wartaexpress.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diterima Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, dari anggota VI BPK RI dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (21//5/2021).
Pemerintah Provinsi
Kalbar telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 8 kali. LKPD Tahun
Anggaran 2018 sempat mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Usai Rapat Paripurna, anggota
VI BPK RI DR. Harry Azhar Azis, MA, mengatakan, bahwa untuk LKPD Tahun Anggaran
2020, BPK RI sepakat memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kalbar,
lantaran dinilai telah berhasil mencapai tiga indikator kemakmuran. Namun
demikian, BPK RI meminta agar Pemprov Kalbar tidak hanya meningkatkan opini
akuntabilitas saja, namun juga indikator kemampuan.
"Kalimantan Barat
di bawah pimpinan Pak Gubernur dan DPRD telah mencapai tiga indikator
kemakmuran, yaitu kemiskinannya lebih baik dari rata-rata nasional,
penganggurannya lebih baik dan juga gini rasionya. Tugas ke depannya adalah
bagaimana meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia seperti yang disampaikan oleh
Pak Gubernur," ujar dia.
Di kesempatan yang
sama, H. Sutarmidji mengatakan, bahwa selaku Gubernur selalu mempedomani
penyusunan anggaran dengan apa yang disarankan. Dia mengaku selalu sependapat
dengan apa yang disampaikan BPK RI.
"Opini WTP itu
sebetulnya adalah capaian minimum yang harus kita capai dalam tatakelola
keuangan. Tapi bagaimana membuat uang itu manfaatnya tinggi untuk kesejahteraan
masyarakat, ini yang lebih penting," tutur H. Sutarmidji.
Dikatakannya, bahwa
pelaksanaan belanja pemerintah harus bertujuan pada kesejahteraan masyarakat.
Dia mengatakan, ketiga aspek yakni gini ratio, kemiskinan, dan pengangguran
sudah bisa ditekan. Namun dalam aspek Indeks Pembangunan Manusia (IPM),
Gubernur merasa masih berat.
"Beratnya itu pada
data. Maka dari itu, kita sekarang konsolidasi data. Pertumbuhan ekonomi bagus,
kemudian hal yang lain juga bagus. Kok ini jadi masalah? Nah yang saya lihat
ini adalah data," tegas H. Sutarmidji.
Menurut dia, data yang
lemah ada di kabupaten-kabupaten. IPM Kalimantan Barat adalah akumulasi agregat
dari IPM kabupaten/kota. Dia yakin apabila data yang ada di kabupaten/kota
sudah benar, maka IPM tidak akan terpuruk di peringkat bawah nasional.
"Konsolidasi data ini ada timnya. Data ini penting. Seperti kemarin, selalu PDRB Kalimantan Barat berada di peringkat empat. Tapi setelah saya minta datanya diperbaiki, kita berada di peringkat dua setelah Kaltim. Saya ingin ke depannya berada di peringkat satu," tegasnya.
Apa yang diraih Pemprov
Kalbar saat ini, tambah H. Sutarmidji, merupakan pencapaian tata kelola yang
fokus dalam perbaikan data. Dia mengatakan bahwa data 2,4 juta ton CPO yang
diekspor Kalbar dengan ditambah Bauksit sebanyak 26 juta ton bisa mengalahkan
Kalimantan Timur yang hanya bergantung pada Batu Bara.
"Buktinya sekarang
pertumbuhan ekonomi quartal pertama se-Kalimantan kita yang terbaik. Kita hanya
minus 0,1, sementara yang lainnya minus 3,9 minus 2,9, minus 1,9. Karena
konsolidasi datanya benar," ujar dia.
Lebih lanjut dia
mengatakan, bahwa sekecil apapun APBD Provinsi Kalbar digunakan untuk item-item
kesejahteraan rakyat. Sejak awal menjabat, H. Sutarmidji bertekad untuk
membebaskan biaya pendidikan sekolah negeri dan juga memperbaiki meubelair dan
prasarana sekolah.
"Kita buat
tambahan sekolah, tambahan SMA dan SMK. Tamatan SMK harus bersertifikasi, lalu
kita bangun gedung sertifikasi seperti itu rangkainnya," papar dia.
Mengenai salah transfer
sebesar Rp. 1,6 miliar, kesalahan transfer ini seharusnya hak Rumah Sakit Dr.
Soedarso, akan tetapi ditransfer oleh Bank Kalbar ke Rumah Sakit Sultan Sy.
Abdurrahman Kota Pontianak.
"Sekarang
masalahnya Rumah Sakit Kota pada waktu itu (2016) belum berstatus BLUD, tapi
masuk dalam pendapatan pemerintah. Itu tidak gampang mengembalikannya, harus
lewat DPRD-nya dulu. Karena kita (Pemprov Kalbar) sebagai pemegang saham
mayoritas hanya bisa memberikan keringanan berupa sanksi denda. Salah transfer
harus dikembalikan lewat prosedur, selesai antar pemerintah lebih mudah,"
terang Gubernur Kalbar.
Disinggung masalah aset
yang selalu menjadi catatan di setiap pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi
Kalbar, diakui H. Sutarmidji sebagai sebuah kelemahan. Penataan aset yang
selalu mengedepankan 'perasaan', mengakibatkan catatan permasalahan aset selalu
berulang di setiap Laporan Hasil Pemeriksaan. Permasalahan aset rumah jabatan,
kata dia, harus segera ditata sesuai aturan.
Beberapa rumah jabatan
masih ditempati oleh pensiunan yang berharap rumah tersebut bisa didum. Padahal
syarat didum adalah harus berstatus PNS dan yang menempati sekarang sudah bukan
PNS lagi.
"Nah, mereka ini kan sudah bukan PNS, jadi tidak bisa. Dan tidak pernah kalau rumah golongan dua ini bisa didum. Itu rumah jabatan, harus diubah dulu ke golongan tiga. Saya kan menjalankan sesuai aturan, karena aturannya tidak boleh, maka kita mengikuti aturan," tutup Gubernur. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar