Kamis, 27 Mei 2021

Organisasi Kepemudaan DPP Perisai Geruduk Dirjen Minerba dan KPK


JAKARTA - wartaexpress.com -
Organisasi Kepemudaan DPP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Kembali lagi menggeruduk Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dugaan suap puluhan miliar yang dilakukan PT. Jhonlin Baratama dan meminta ESDM segera menutup dan mencabut izin usaha PT. Jhonlin Baratama, Kamis (27/5/21).

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Perisai, Rusman mengatakan, bahwa PT. Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kalimantan diduga telah melakukan suap untuk merekayasa Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017, dengan adanya indikasi keterlibatan oknum Dirjen Pajak dan Dirjen Minerba. Perisai akan terus hadir untuk menyuarakan persoalan dugaan kasus suap yang dilakukan oleh PT. Jhonlin Baratama yang diduga melibatkan oknum Dirjen Pajak, Dirjen Minerba serta Kementerian ESDM.

“Maka dari itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap ini, dan segera menutup dan mencabut izin usaha PT. Jhonlin Baratama,” tegas Rusman.

Dugaan korupsi suap menyuap ini berawal dari tindakan Dirjen Pajak merekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT. Jhonlin Baratama yang dipimpin H. Isam. Diketahui pada tahun 2016 lalu mencapai Rp. 91 miliar akan tetapi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT. Jhonlin dicatat hanya memiliki kurang bayar pajak sebesar Rp. 70 miliar.

Di tahun berikutnya PT. Jhonlin kembali diuntungkan, sebab dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) perusahan tersebut ditetapkan menerima lebih bayar pajak sebesar Rp. 59 miliar, padahal PT. Jhonlin seharusnya hanya mendapatkan lebih bayar pajak sebesar Rp. 27 miliar.

Untuk itu, Rusman meminta, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK.

"Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK. Apalagi KPK sudah menemukan beberapa bukti dari hasil penggeledahan termasuk barang-barang yang diduga hasil gratifikasi," jelas Rusman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia adalah negara hukum atas sesuai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang mengharuskan setiap anak bangsa untuk tunduk dan patuh terhadap hukum atau aturan main hukum tersebut,” ungkapnya.

Menurut informasi yang diperoleh Perisai pada tahun 2014 lalu, PT. Jhonlin Group juga melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengintimidasi hak-hak pekerja yang melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 6, tetapi sampai saat ini kasus tersebut kini hilang.

”Maka kami turut mempertanyakan, dimana tugas dan fungsi aparat penegak hukum dalam mengawal dan mengatasi berbagai macam persoalan, terutama korupsi yang terjadi di bangsa ini, melihat banyaknya kasus yang dilakukan oleh PT. Jhonlin Baratama,” bebernya.

Rusman selaku koordinator lapangan menegaskan, bahwa Perisai akan terus mendesak KPK, Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM, agar semua oknum yang terlibat dapat segera ditangkap.

"Kami akan aksi lagi di KPK, Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM, selain itu kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi jilid 3 dengan jumlah massa lebih banyak lagi," tegas Rusman. (Rls/JJ/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....