ANAMBAS - wartaexpress.com - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya di Kecamatan Jemaja Barat, Desa Keramut, Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (26/05/21).
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Jemaja Barat, Supriyadi, Babinsa Desa Keramut, Kopda Fian Hendratmo, Bhabinkamtibmas Desa Keramut, Briptu Ahmad Ahyar, Sekdes Desa Keramut, Bahri, dan sejumlah masyarakat Desa Keramut.
Pembentukan Posko PPKM
berskala Mikro juga dalam rangka mendukung program Presisi (produktif, responbilitas,
dan transparansi).
Babinsa Desa Keramut, Kopda
Fian Hendratmo, menjelaskan, bahwa tujuan dibuatnya Posko PPKM Mikro adalah
guna menindaklanjuti arahan pemerintah yaitu sebagai upaya penanganan
pencegahan dan penyebaran serta untuk memutus mata rantai Covid-19.
Dimana fungsi dari PPKM
berskala mikro adalah untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai
dari tingkat yang paling bawah yaitu RT dan RW. "Kita terapkan 3T yaitu
Testing, Tracing, dan Treatment," ujar kopda Fian Hendratmo.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dibentuknya Posko PPKM agar Penyebaran dan Penularan Covid-19 di lokasi tersebut bisa diputus, sehingga warga yang terdampak Covid-19 di lokasi tersebut tidak bertambah dan semuanya sembuh.
Selain itu, lebih
lanjut Kopda Fian Hendratmo memaparkan, bahwa posko PPKM juga digunakan sebagai
tempat untuk mengedukasi masyarakat tentang Covid-19, agar masyarakat patuh
terhadap Protokol Kesehatan.
"Di situ kita
memberikan himbauan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran dan
mencegah penularan Covid-19, agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol
kesehatan yaitu 5M. Menggunakam masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari
kerumunan, dan menguranggi mobilitas," terang Kopda Fian Hendratmo.
Lokasi pembuatan Posko PPKM sendiri terletak di pelabuhan umum pintu masuk Desa Keramut RT.002/ RW. 002. Posko tersebut dilengkapi beberapa alat seperti Spanduk Posko PPKM Mikro, spanduk himbauan protokol, 1 unit Termogan, dan tempat cuci tangan. (Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar