LANDAK - wartaexpress.com - Anggota DPR RI, Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs, Cornelis, MH, menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Acara sosialisasi ini secara langsung dibuka oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, di Aula Hotel Dangau Landak, Selasa (25-05-2021).
Turut hadir dalam acara
tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Antara Lembaga Biro Hubungan
Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Asisten III
Sekda Provinsi Kalbar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor
Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Landak, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Landak, Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten
Landak, Ketua DAD Landak dan 65 peserta yang mengikuti acara sosialisasi. Kegiatan
sosialisasi ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yang dimana seluruh
peserta sosialisasi ini terlebih dahulu di-Swab Antigen.
Dalam kesempatan ini,
Drs. Cornelis, MH, mengatakan, bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermitra kerja bersama dengan Komisi II DPR RI
dalam Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
"Kementerian
sebagai pelaksana dan DPR RI sebagai pengawas, pemangku kepentingan, kolaborasi
dalam penyampaian informasi secara langsung ini, tentunya sangat dibutuhkan
oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dari program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga Reforma Agraria ini, tentunya komisi II DPR
RI mendukung penuh Proyek Strategi Nasional Indonesia," ujar Cornelis.
Dirinya berharap kepada peserta yang diundang dalam acara sosialisasi ini harus lebih memiliki wawasan dan pengetahuan lebih untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas tentang pertanahan ini.
"Selain itu, saya
juga masuk di Panja HGU, maka dari itu peserta kegiatan ini juga dihadiri oleh
para pengusaha perkebunan, agar para pengusaha tidak beranggapan bahwa dengan
izin lokasi itu hak tanah milik para pengusaha. Para pengusaha hanya bisa
mengelola lokasi tersebut tidak untuk memiliki, tetapi berkewajiban untuk
mengurus lokasi tersebut, contohnya jika lokasi tersebut terletak pada hutan
lindung dan hutan produksi, para pengusaha tersebut harus mengurusnya kepada
Kementerian, jangan langsung di plot oleh BPN izin lokasi tersebut menjadi HGU,
karena lokasi dan izin perkebunan itu belum menjadi hak milik pengusaha," terang
Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis
menyampikan, bahwa jauh sebelumnya ada perkampungan yang masuk dalam Komplek
HGU, peran ATR/BPN lebih besar bagaimana untuk melihat tata ruang, misalkan
perkampungan tersebut masih dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
"Dalam hal ini
ATR/BPN yang memberikan rekomendasi untuk ketidak layakan HGU, Hutan lindung
dan hutan produksi, karena dari aspek tata ruang manusia yang telah menempati
lokasi tersebut dari tahun ke tahun, bahkan ratusan tahun yang lalau mau
dikemanakan. Harusnya ATR/BPN yang merekomendasikan tanah atau lokasi yang
telah lama di kelola oleh masyarakat meskipun hutan lindung atau pun sebagainya
disertifikatkan, hal ini di lakukan demi kesejahteraan masyarakat," tegas
Cornelis.
Tidak lupa Cornelis
menyampikan kepada masyarakat, bahwa saat ini juga diprogramkan sertifikat
elektronik, yang telah diketahui akan mengantikan sertifikat yang manual menjadi
sertifikat elektronik. Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk tidak
menyerahkan sertifikat yang manual atau sertifikat yang seperti biasanya kepad
pihak yang mengaku-ngaku dari BPN atau intansi lainnya. Dikarenakan hal seperti
ini dapat merugikan masyarakat dan sertifikat yang lama atau manual simpan baik-baik.
"Mengenai program sertifikat elektronik Komisi II DPR RI belum menyetujui program tersebut, karena penduduk kita saja 290 juta jiwa dan data kita ada pada negara luar, jadi hal ini lah yang membuat Komisi II DPR RI belum menyetujui program tersebut. Tetapi antara sertifikat manual dan sertifikat elektronik tetap kita tatar atau kaji kembali. Sebelum program sertifikat elektronik ini berjalan, data sudah terkoneksi sangat ketat dan keamanan data tersebut sangat-sangat sudah aman," tutup Cornelis. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar