LABUHANBATU - wartaexpress.com - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Lapas Kotapinang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa lalu (18/5/2021).
Hal itu dikatakan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops dan Kasat
Narkoba, AKP Martualesi Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. "Ketiga
tersangka ini merupakan jaringan narkoba di Lapas Kotapinang," ujarnya.
Adapun ketiga tersangka
yaitu FD (25), warga Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, H (37), warga
Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) yang berstatus
sebagai tahanan Hakim di Lapas Kotapinang yang juga merupakan warga Desa Aek
Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditangkap pada
tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu.
Dari ketiga tersangka
diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga
sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto, 1 unit Hp Android, 1 unit sepeda motor RX
King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.
AKBP Deni Kurniawan
pengungkapan, bahwa kasus dimulai awal bulan Mei 2021 terkait adanya informasi
peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikendalikan seorang
Tahanan bernama EPS alias Tonggek yang berstatus sebagai tahanan Hakim. "Berawal
dari informasi tersebut, Kasat Narkoba dan Kanit membentuk Timsus," paparnya.
Selanjutnya, Timsus
mulai melakukan penyelidikan hari Minggu (16/5/2021), sekira pukul 18.00 WIB
tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu,
Kabupaten Labuhanbatu, melintas 1 unit sepeda motor RX King Hitam berboncengan,
lalu personel melaksanakan pengejaran hingga sepeda motor RX King tersebut
menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander, dan seketika itu juga
pengendara sepeda motor RX King disergap dan berhasil ditangkap.
Saat digeledah badan
dan barang bawaan tas ransel warna hitam ditemukan 5 bungkus plastik klip
berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 515, 28 gram bruto. Dari
keterangan tersangka FD yang merupakan joki, bahwa mereka adalah suruhan dari
tersangka EPS alias Tonggek dan tersangka H adalah pendampingnya yang
mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.
“Kemudian hari Senin
(17/5/2021), dilakukan koordinasi dengan Kalapas II B Kotapinang, Edison
Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek dan tadi malam berhasil
diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan tentang tindak
pidana Narkotika.
Kepada petugas, EPS
alias Tonggek mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu-sabu dengan kedua
kurir FD dan H, yaitu bulan April akhir sebanyak 2 ons dan bulan Mei sebanyak 2
ons, kedua kurir mendapatkan imbalan Rp 3.000.000 setiap pengiriman.
Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan mereka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 YO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rahmad Muzeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar