BANDUNG - wartaexpress.com - Kegiatan Launching ETLE Nasional dan Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serentak secara nasional, dihadiri oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, melalui sarana Aplikasi Zoom Cloud Meetings, Selasa pagi (23/3/2021).
Penerapan tilang
elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di
masyarakat. Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum
yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara
nasional mulai hari ini, khususnya 21 titik di Polda Jawa Barat.
“Sebagai tahap pertama
penerapan ETLE ini akan diterapkan di 12 lokasi dengan 12 titik di Kota Bandung,
diantaranya di Jalan Pasteur Dago, Cibiru, Kiara Condong dan beberapa tempat
lainnya, penegakkan lalu lintas berbasis teknologi, pada saatnya nanti
masyarakat perlahan-lahan akan mengetahui, melalui ETLE ini tidak ada interaksi
antara petugas dan masyarakat,” tutur Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Ahmad
Dofiri, M.Si, saat dijumpai di loby Ditlantas Polda Jabar pada Selasa
(23/3/2021).
ETLE di Kota Bandung
mulai hari ini sudah diberlakukan dan sudah diperagakan, dan suatu saatnya
nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan Hp
saat mengemudi, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm dan pelanggaran
lalu lintas lainnya akan mendapat surat tilang atau mendapat notifikasi lewat
handphone apabila nomornya sudah terdaftar, sehingga masyarakat akan mengetahui
langsung terkait pelanggaran.
"Terkait ETLE apabila melakukan pelanggaran maka surat akan dilayangkan ke atas nama di surat kendaraan, bahkan menghimbau kepada masyarakat agar segera membalik nama kepemilikan kendaraannya," pungkasnya. (Yessa Kania)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar