BLORA - wartaexpress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam acara persetujuan bersama Bupati Blora dengan DPRD tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dirangkaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna
dipimpin Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, SE, MMA, didampingi sejumlah unsur
pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan, Selasa (23/3/2021).
Rapat dihadiri Bupati
Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST,
MM, unsur Forkopimda Blora, anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora menyampaikan, bahwa berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD, susunan Rapat Paripurna meliputi, Pembukaan, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan.
Kemudian, Laporan
Rekomendasi DPRD atas Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020,
Sambutan Bupati dan Penutup.
“Berdasarkan Keputusan
DPRD Nomor 180.18/37/2020 tanggal 20 November 2020, pada tahun 2021 telah
diprogramkan 15 Raperda Umum dan 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan
ditetapkan,” terang HM Dasum, SE. MMA.
Dari 18 Raperda
tersebut ada 6 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Raperda yang
diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Dasum menjelaskan,
menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0001521, tanggal 19
Januari 2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora dan telah difinalisasi terhadap 3 Raperda pada 22 Maret 2021.
Adapun ketiga Raperda
tersebut adalah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha. Raperda
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tetang
urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.
Berikutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.
Laporan Panitia Khusus
Pembahasan Raperda disampaikan oleh juru bicara Pansus Aditya Candra Yogaswara,
yang selanjutnya dimintakan persetujuan secara aklamasi kepada anggota Rapat Paripurna
DPRD.
Berikutnya,
penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan Pimpinan DPRD, yang
sebelumnya naskah berita acara dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Blora, Drs.
Suryanto, M.Si.
Rangkaian Rapat Paripurna
dilanjutkan dengan Laporan Pembahasan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Blora yang dibacakan oleh Pansus DPRD Santoso Budi Susetyo, S.Sos.
Pada intinya,
berdasarkan hasil laporan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan
dalam percepatan dan kelancaran pelayanan Vaksinasi Covid-19, percepatan
pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup
masyarakat.
Kemudian, peningkatan
kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang
berwawasan lingkungan.
Dengan keputusan
Anggota DPRD Blora, maka keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Blora
Tahun Anggaran 2020 ditandatangani.
“Selanjutnya akan kami
jadikan bahan pertimbangan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan
perencanaan dan atau kebijakan strategis yang selaras dengan visi Bupati Blora
yang baru-baru ini dilantik, yaitu Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya
Saing,” ungkap HM. Dasum.
Pada kesempatan itu Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si menyampaikan sambutan dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Blora untuk bersama Sesarengan mbangun Blora, unggul dan berdaya saing. (Rls/Lilik)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar