Rabu, 01 Juli 2020

PTUN Medan Batalkan Putusan KIP Sumatera Utara


MEDAN - wartaekspres - PTUN Medan batalkan Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara, ini berawal dari PKN Permintaan Informasi Publik tentang laporan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang dan dokumen kontrak pengadaan jasa di SKPD di Pemdakab Deli Serdang, Sumatera Utara.
Oleh Bupati Deli Serdang sebagai penanggungjawab badan publik tidak merespon dan tidak memberikan apa yang dimintakan, sehingga berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013, PKN melaksanakan gugatan sengketa informasi ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara, Jl. Bilal Medan.
Setelah melakukan persidangan 2 kali yang dihadiri oleh Syahbudin, SH sebagai Ketua Tim PKN Kota Medan sebagai Kuasa Ketua Umum PKN dan Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh kuasanya sebanyak 6 personil.
Dalam persidangan ini PKN dikalahkan sesuai Putusan Komisi Informasi Nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan informasi pemohon seluruhnya, dengan alasan atau pertimbangan hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, karena Ketua Umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Sehingga PKN melanggar hukum Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan, PKN permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik. Intinya menurut Komisioner ini tidak boleh kuasa mengikuti persidangan karena itu tidak sah dan dianggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik.
Memang pada saat Persidangan Komisioner memaksa kepada Syahbudin, SH, sebagai Kuasa PKN Pusat, agar menghadirkan pemohon atau Ketua Umum, namun Syahbudin menjawab Ketua Umum PKN bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran besar antara lain tiket dan akomodasi. “Sehingga memberikan kuasa kepada saya dan itu sah menurut hukum,” ujarnya.
Bahwa di dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik mengatakan, (1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada  Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
Dan Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa, keterangan Pemohon atau kuasanya, artinya di dalam amanat perki ini jelas dan terang, bahwa kuasa pemohon sah untuk mengikuti persidangan.
“Akibat Komisi Informasi Sumatera Utara mengalahkan PKN, maka kami berusaha mencari keadilan, karena kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukumnya tidak cakap dan menyesatkan,” lanjutnya.
Selanjutkan PKN melakukan dan mendaftarkan Gugatan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan PKN bersyukur karena Majelis Hakim PTUN Medan melihat hukum itu secara jernih, terbukti setelah 2 kali persidangan maka diputuskan dengan Nomor Putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-MEDAN tanggal 23 April 2020, dengan amar putusan MEMBATALKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA, Nomor : 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal 10 Februari 2020.
Mencermati Situasi Kondisi ini PKN menjadi bertanya-tanya, kenapa ini terjadi, apakah ini dampak hukum yang tajam ke bawah sudah masuk ke semua lini. Apakah Komisioner tidak cakap atau memang ada tekanan dari pihak ke tiga atau kah karena arogan dan sewenang-wenang?
Karena masalah pemberian kuasa kepada yang dikuasakan pada Persidangan Perdata dan bahkan persidangan Mahkamah Konstitusi adalah diperbolehkan oleh hukum dan sah, dan itu sudah berlaku secara umum, jadi tidak perlu lagi ditafsirkan macam-macam.
Karena dengan putusan ini, .PKN yang panggilan nurani ikut memberantas korupsi menjadi rugi material, waktu dan lainnya, antara lain biaya pendaftaran PTUN.
Keberadaan Komisioner adalah perintah UU No. 14 Tahun 2008, UU ini adalah amanat dan hasil tuntutan Reformasi yang tujuannya mendorong masyarakat dan pemerintah, agar ikut serta dalam keterbukaan informasi karena keterbukaan informasi adalah salah satu Pilar dalam mencegah Korupsi, dan itu adalah Hak Konstitusi setiap warga Negara Indonesia sesuai Pasal 28 F UUD 1945.
Harapan kami ke depan agar para penegak hukum dan BPK RI dan Lembaga Pemerintah yang berkompeten dengan penegakan hukum (APH) tindak pidana korupsi, janganlah lagi mempermainkan dan menganngap PKN itu musuh.
Karena PKN itu perkumpulan yang berasal dari rakyat yang terpangggil hatinya dalam peran serta membrantas korupsi sesuai amanat dan perintah UU No. 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan sebagai wujudnyata dalam bela negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dan lebih filosofi lagi dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional Warga Negara Indonesia. (Sihotang, SH, MH/Aperius Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....