MEDAN - wartaekspres - PTUN Medan batalkan Putusan Komisi
Informasi Sumatera Utara, ini berawal dari PKN Permintaan Informasi Publik
tentang laporan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang dan dokumen
kontrak pengadaan jasa di SKPD di Pemdakab Deli Serdang, Sumatera Utara.
Oleh Bupati Deli
Serdang sebagai penanggungjawab badan publik tidak merespon dan tidak
memberikan apa yang dimintakan, sehingga berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan
Perki Nomor 1 Tahun 2013, PKN melaksanakan gugatan sengketa informasi ke Kantor
Komisi Informasi Sumatera Utara, Jl. Bilal Medan.
Setelah melakukan
persidangan 2 kali yang dihadiri oleh Syahbudin, SH sebagai Ketua Tim PKN Kota
Medan sebagai Kuasa Ketua Umum PKN dan Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh
kuasanya sebanyak 6 personil.
Dalam persidangan ini
PKN dikalahkan sesuai Putusan Komisi Informasi Nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020
dengan Amar Putusan Menolak Permohonan informasi pemohon seluruhnya, dengan
alasan atau pertimbangan hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara,
karena Ketua Umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Sehingga PKN
melanggar hukum Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan, PKN
permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik. Intinya
menurut Komisioner ini tidak boleh kuasa mengikuti persidangan karena itu tidak
sah dan dianggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik.
Memang pada saat Persidangan
Komisioner memaksa kepada Syahbudin, SH, sebagai Kuasa PKN Pusat, agar
menghadirkan pemohon atau Ketua Umum, namun Syahbudin menjawab Ketua Umum PKN
bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran besar antara lain tiket
dan akomodasi. “Sehingga memberikan kuasa kepada saya dan itu sah menurut hukum,”
ujarnya.
Bahwa di dalam Pasal
9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian
sengketa informasi publik mengatakan, (1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau
kuasanya kepada Komisi Informasi yang
berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
Dan Pasal 26
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian
sengketa informasi publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa, keterangan
Pemohon atau kuasanya, artinya di dalam amanat perki ini jelas dan terang, bahwa
kuasa pemohon sah untuk mengikuti persidangan.
“Akibat Komisi Informasi
Sumatera Utara mengalahkan PKN, maka kami berusaha mencari keadilan, karena
kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukumnya tidak cakap dan
menyesatkan,” lanjutnya.
Selanjutkan PKN
melakukan dan mendaftarkan Gugatan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Medan, dan PKN bersyukur karena Majelis Hakim PTUN Medan melihat hukum itu
secara jernih, terbukti setelah 2 kali persidangan maka diputuskan dengan Nomor
Putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-MEDAN tanggal 23 April 2020, dengan amar putusan MEMBATALKAN
PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA, Nomor : 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal
10 Februari 2020.
Mencermati Situasi
Kondisi ini PKN menjadi bertanya-tanya, kenapa ini terjadi, apakah ini dampak
hukum yang tajam ke bawah sudah masuk ke semua lini. Apakah Komisioner tidak
cakap atau memang ada tekanan dari pihak ke tiga atau kah karena arogan dan
sewenang-wenang?
Karena masalah pemberian
kuasa kepada yang dikuasakan pada Persidangan Perdata dan bahkan persidangan Mahkamah
Konstitusi adalah diperbolehkan oleh hukum dan sah, dan itu sudah berlaku
secara umum, jadi tidak perlu lagi ditafsirkan macam-macam.
Karena dengan putusan
ini, .PKN yang panggilan nurani ikut memberantas korupsi menjadi rugi material,
waktu dan lainnya, antara lain biaya pendaftaran PTUN.
Keberadaan Komisioner
adalah perintah UU No. 14 Tahun 2008, UU ini adalah amanat dan hasil tuntutan
Reformasi yang tujuannya mendorong masyarakat dan pemerintah, agar ikut serta
dalam keterbukaan informasi karena keterbukaan informasi adalah salah satu
Pilar dalam mencegah Korupsi, dan itu adalah Hak Konstitusi setiap warga Negara
Indonesia sesuai Pasal 28 F UUD 1945.
Harapan kami ke depan
agar para penegak hukum dan BPK RI dan Lembaga Pemerintah yang berkompeten dengan
penegakan hukum (APH) tindak pidana korupsi, janganlah lagi mempermainkan dan
menganngap PKN itu musuh.
Karena PKN itu perkumpulan
yang berasal dari rakyat yang terpangggil hatinya dalam peran serta membrantas
korupsi sesuai amanat dan perintah UU No. 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018
dan sebagai wujudnyata dalam bela negara sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dan lebih filosofi
lagi dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang
menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
Pembelaan Negara. bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional Warga
Negara Indonesia. (Sihotang, SH, MH/Aperius
Gulo)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar