JAKARTA - wartaexpress.com - Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Muhammad Nurullah Roni Salim, minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk memeriksa dokumen pajak dan Hak Guna Garap (HGU) milik PT. Sugar Group Companies serta anak perusahaannya.
Pasalnya, sudah menjadi
rahasia umum diduga kuat pihak PT. Sugar Group telah mengemplang pajak dan diragukan
atas HGU-nya.
"Kasus terbongkarnya oknum pejabat Dirjen Pajak serta hebohnya dana mencurigakan sejumlah Rp. 300 triliun lebih adalah pintu masuk bagi KPK dan PPATK untuk memeriksa dokumen kelengkapan pajak serta HGU PT. Sugar Group," tegas Ketum PWDPI saat diwawancarai sejumlah awak media yang tergabung pada organisasi pers yang dipimpinnya, pada Minggu (2/4/2023).
Ketum PWDPI mengatakan,
isu miring terkait pajak dan HGU PT. Sugar Group sudah lama menjadi pertannyaan
masyarakat luas hususnya masyarakat Lampung.
Pasalnya, keberadaan
dari PT. Sugar Group dan anak perusahaan belum dirasakan oleh masyarakat, padahal
pendapatan PT. Sugar Group triliunan rupiah.
"Lampung sangat
kaya raya, pajak dari perusahaan-perusahaan di Lampung sudah cukup untuk
membangun Provinsi Lampung. Dengan perusahaan yang jalan tidak sulit bagusin
jalan-jalan yang rusak, namun kondisi yang terjadi justru sangat
memprihatinkan, bannyak jalan provinsi yang rusak parah," tegas Nurullah.
Nurullah juga
mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan yang beredar HGU juga patut
dipertanyakan, sebab berdasarkan data yang diperoleh banyak lahan perkebunan
tebu milik Sugar Group hasil caplok lahan milik adat dan masyarakat.
"Lampung masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, padahal perusahaan dan sumber daya alam di Lampung sangat kaya. Oleh karena itu saya minta kepada KPK dan PPATK untuk memeriksa dokumen pajak serta HGU milik PT. Sugar Group dan anak perusahaannya. Jika terbukti pihak Sugar Group dokumen pajak atau HGU bermasalah yang merugikan negara harap ditindak tegas," pungkas Ketum PWDPI. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar