SAMARINDA - wartaexpress.com - Wanita yang membuat konten video viral “mengemudi di bawah umur” saat kendaraan sedang melaju melintasi di seputaran Jalan Kota Samarinda, dipanggil ke Kantor Satlantas Polresta Samarinda, Kamis (27/04/2023).
Perempuan bernama
Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang, Kota Samarinda tersebut
dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf setelah videonya
viral di media sosial.
Isnaini Tri S, membuat
pernyataan yang direkam dalam sebuah video bersama para awak media, Selain
meminta maaf, juga kena tilang mengaku siap menerima sanksi jika melakukan
perbuatan itu lagi.
“Saya meminta maaf pada
seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karena menyebutkan Polisi
teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karema menurut
saya semua orang teman-teman saya,” kata Isnani Tri S dalam video.
Kapolresta Samarinda
melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, SH, S.IK, MH,
mengatakan, bahwa Ibu Isnani Tri S dipanggil ke Kantor Satlantas Polresta
Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan
membuat konten video mengemudi anak di bawah umur di dalam kendaraan
adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Itu juga
melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui pesan tertulisnya.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar