JAKARTA - wartaexpress.com - Puspom TNI dan TNI AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian yang sebenarnya. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI.
Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom)
TNI Laksda TNI Edwin saat menggelar konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda
TNI Julius Widjojono di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat
(21/4/2023). Konferensi pers digelar terkait peristiwa bentrokan anggota
TNI dengan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa itu
terjadi pada Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota
Kupang.
Menurut Danpuspom TNI, Panglima TNI sudah menginstruksikan
kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak
dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologis bentrokan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI dengan Polri di GOR Oepoy, Kupang NTT pada Kamis dinihari.
“Bentrokan berawal dari Kejuaraan Futsal dalam rangka The Marching
Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal
Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kab. Timur Tengah Selatan
(TTS). Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas
saat skor pertandingan 4-4 dimana masing-masing suporter saling euforia memberi
semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” ungkap Danpuspom TNI.
Lebih lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk
keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kab. TTS menyebabkan situasi semakin
memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk kedalam
lapangan sambil berteriak. Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang
berjumlah 3 orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan
karena dinilai dapat membuat kericuhan. Namun tiba-tiba salah satu suporter
yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah
satu anggota Denpom IX/1 Kupang.
Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan
dilanjutkan pembarakan. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2
unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan masyarakat
yang dirusak.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan
kepada Prajurit yang terlibat. ”Saat ini masih tahapan investigasi dan
penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal
untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama
juncto Pasal 192,” tegas Danpuspom TNI.
Mengenai kenapa hanya 3 orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam periksaan nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan. TNI Patriot NKRI. (Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar