Sabtu, 15 April 2023

Amankan 3,01 Gram Sabu, Polsek Bengalon Ciduk Pelaku Penyalagunaan Narkotika


BALIKPAPAN - wartaexpress.com -
Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jl. Poros Muara Wahau, KM. 106, RT. 010, RW.001, Desa Tepian Indah, Kec. Bengalon, Kab. Kutim, Sabtu (15/04/2023).

Pelaku berinisial HR (39), penangkapan bermula dari Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyidikan di TKP dan tempat tersebut dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dengan respon cepat, Tim Opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan di bawah kasur dengan berat 3,01 gram.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Tun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....