BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jl. Poros Muara Wahau, KM. 106, RT. 010, RW.001, Desa Tepian Indah, Kec. Bengalon, Kab. Kutim, Sabtu (15/04/2023).
Pelaku berinisial HR
(39), penangkapan bermula dari Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyidikan
di TKP dan tempat tersebut dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi
penyalahgunaan narkoba.
Kemudian dengan respon
cepat, Tim Opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap
tersangka, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang
disimpan di bawah kasur dengan berat 3,01 gram.
Saat ini tersangka
berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka
dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar