PURWOREJO - wartaexpress.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap perkara tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis petasan dan obat petasan (mercon). “Pengungkapan perkara ini atas partisipasi masyarakat yang perduli dengan Kamtibmas di Kabupaten Purworejo,” ujar Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, SH.
Sebelumnya Satreskrim
mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh
Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Dari
informasi tersebut Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan
rumah yang diduga menjual obat petasan.
“Setelah mengecek rumah tersebut ditemui salah seorang yang berada di rumah tersebut, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon, sumbu,” terang Kasi Humas Polres Purworejo.
Setelah mendapatkan
informasi dari orang yang berada di TKP tersebut Satreskrim langsung melakukan
penangkapan terhadap MNM (26) warga Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom,
Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Rabu (12/04).
“MNM adalah guru di
salah satu sekolah swasta di wilayah Purworejo, seharunya sebagai guru memberi
contoh yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo bukan melakukan hal-hal
yang merugikan masyarakat,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Dari tanggan pelaku
dilakukan penyitaan berupa 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat
mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur blerang, 1 kaleng obat sumbu belum
jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 unit timbangan, 1 buah
toples dengan tutup warna ping, 1 buah lem kertas, 1 unit handphone merek XIOMI
Redmi 5A.
“Saat ini MNM harus mempertangungjawabkan perbuatannya di Polres Purworejo dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis petasan dan obat petasan (mercon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar