SERANG - wartaexpress.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto melakukan pemusnahan barang bukti Miras (minuman keras) hasil Cipta Kondisi selama 14 hari, menjelang Operasi Ketupat Maung 2023 di wilayah Hukum Polda Banten, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (17/4/2023).
Dalam pemusnahan barang bukti Miras tersebut, Al Muktabar bersama Kapolda Banten menggunakan stum atau mesin gilas.
"Tadi kita juga
melakukan pemusnahan barang atas operasi-operasi yang dilakukan, sehingga telah
disita barang minuman terlarang. Tadi kita saksikan bersama telah dimusnahkan
sehingga ini bagian langkah-langkah kita menjamin Kamtibmas mudah-mudahan semua
bisa berjalan dengan baik," ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar juga
mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
"Jadi konsumsi Miras adalah hal yang dilarang, karena bisa berefek negatif. Oleh karenanya kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak baik itu dan untuk menjaga kebersamaan kita," imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan, bahwa dari Operasi
Pekat Maung 2023, Polda Banten melakukan pemusnahan 24.000 botol minuman keras
(Miras).
"Mudah-mudahan dengan kegiatan-kegiatan ini setidaknya nanti terkait dengan penyakit masyarakat ini dapat berkurang,'' tandasnya. (Rls/Biro Administrasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar