BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama MS (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.IK, menjelaskan, bahwa Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penangkapan tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, RT. 35, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Rabu (26/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan tersangka MS,
berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu seberat
kurang lebih 22,86 gram brutto serta 1 unit handpone Android warna biru merk
Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi
narkoba.
Saat ini tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim
guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar