KLATEN - wartaexpress.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menangkap Dede Suharna di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kamis malam (27/10).
Dede adalah buronan
kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan
DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan sudah berstatus terdakwa.
Kepala Kejari Klaten,
Suyanto, dalam jumpa pers, Kamis malam (27/10/2022), menyampaikan, bahwa penangkapan
Dede dilakukan tim intelijen Kejati Kalimantan Barat yang dipimpin Anggiat
Pardede bersama tim intelijen Kejari Klaten dikomandoi Rully Nasrullah.
“Penangkapan dilakukan
sekitar pukul 21.00 Wib. Dede Suharna ini merupakan DPO tindak pidana korupsi
pada Kejati Kalimantan Barat dan telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum
tetap,” jelasnya.
Dede dipidana penjara
selama enam tahun dan denda Rp. 200 juta. Tetapi saat dilakukan eksekusi,
terdakwa justru kabur dan menjadi buron selama satu tahun.
Kasi E Bidang Intelijen
Kejati Kalimantan Barat, Anggiat Pardede menjelaskan, bahwa pihaknya
mendapatkan informasi Dede berada di Jakarta. Selanjutnya dilakukan pengintaian
dan didapatkan informasi bahwa si buronan juga bertempat tinggal di Kota
Bersinar.
“Kami mengetahui bahwa
terdakwa memiliki rumah di Klaten. Kemudian pada 17 Oktober Kejati menyurati
Kejari Klaten untuk menelusuri tempat tinggal buronan yang dimaksud. Hingga
akhirnya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Dede terbukti dengan
sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ketentuan
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan
pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.
Rencananya, Jumat (28/10/2022), Dede Suharna digelandang ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukuman karena telah merugikan negara sekitar Rp. 106 juta. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar