BANDUNG - wartaexpress.com - Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja terancam batal disahkan. Itu terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Sosial tak kunjung memberikan kepastian meski usulan itu sudah disetujui oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Ketua Tim Peneliti dan
Pengkaji Gelar Daerah (TP2GP) Jawa Barat, Prof. Reiza Deinaputra mengatakan, bahwa
TP2GP sudah menyerahkan kembali usulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan
nasional ke Kemensos. Namun dalam prosesnya, tim mendapat kabar bahwa berkas
usulan itu tidak diajukan Kemensos ke Dewan Gelar supaya bisa disahkan oleh
Presiden Indonesia.
"Jadi dari proses yang berlangsung, tiba-tiba muncul hal yang menggelisahkan. Kami diberitahu TP2GP bahwa usulan ini sudah selesai dan seharusnya diproses untuk diserahkan ke Presiden. Tapi perkembangan terakhir, muncul informasi usulan Prof. Mochtar tidak diajukan dari Menteri ke Dewan Gelar," kata Reiza dalam sebuah diskusi di Kantor DPD RI Perwakilan Jabar, Minggu (30/10/2022).
Reiza mengungkapkan, bahwa
ada 2 pertimbangan Kemensos yang menjadi landasan usulan Prof. Mochtar sebagai
pahlawan nasional terancam batal disahkan. Alasan pertama, kata Reiza, Kemensos
menyatakan tim daerah terlambat menyerahkan berkas pengusulan itu karena baru
diserahkan pada Agustus 2022.
Namun, pernyataan ini
dimentahkan TP2GD. Menurut Reiza, timnya sudah menyerahkan berkas usulan Prof.
Mochtar menjadi pahlawan nasional sejak 24 Maret 2022, dan telah dilengkapi
pada 8 April 2022.
"Jadi informasi
kita terlambat karena menyerahkan pada Agustus sangat menyesatkan, entah apa
maksudnya menginformasikan kita terlambat menyerahkan. Kami juga berkomunikasi
terus dengan TP2GP, dan mereka menyampaikan berkas itu paling baik, paling
rapi. Hasilnya juga paling tinggi nilainya dari TP2GP. Jadi menurut kami, ini
kami anggap hanya membual saja," ujarnya.
Alasan ke dua, Kemensos menganggap usulan Prof. Mochtar menjadi pahlawan nasional tidak bisa dilakukan karena tak memiliki perbedaan dengan peran Ir. H. Djuanda. Kemensos menganggap kedua tokoh ini sama dalam hal gagasan hukum laut Indonesia.
Namun bagi Reiza,
anggapan Kemensos itu salah besar. Prof. Mochtar menurutnya merupakan tokoh
yang meneruskan gagasan dari Djuanda secara konsisten selama 25 tahun dari 1957-1982
sehingga lahirlah konsep negara kepulauan Indonesia. Tak hanya itu, konsep dari
Prof. Mochtar ini selain diakui dunia Internasional, juga kata Reiza,
diratifikasi oleh negara-negara lain.
"Alasan yang ke dua
tidak ada pembedaan antara peran Djuanda dan peran Mochtar, karena tentunya
untuk seorang pahlawan tidak mungkin ada 2 pahlawan untuk hal-hal yang sama.
Kantongi hasil sidang TP2GP yang kami kantongi, mereka memutuskan Prof. Mochtar
sebagai pahlawan nasional dengan suara bulat menyetujui usulan tersebut,"
ungkapnya.
Di hadapan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti yang saat itu hadir pada diskusi tersebut, Reiza lalu meminta supaya usulan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Mochtar bisa direalisasikan. Ia bahkan mengisyaratkan, jika usulan itu ditolak, maka menurutnya pemerintah telah menyakiti hati masyarakat Jawa Barat.
"Intinya dari proses ini, kita ada diproses injury time, bahwa sekarang itu seharusnya Menteri itu mengirimkan ke Dewan Gelar. Tapi infonya yang masuk itu ada dua. Pertama sudah ada di Dewan Gelar, dan ke dua itu tidak masuk dalam usulan kepada Dewan Gelar dari Kemensos," tuturnya.
"Jadi kehadiran
Ketua DPD di sini mudah-mudahan bisa mengawal proses pengajuan ini. Jangan
sampai masyarakat Jawa Barat tersakiti karena usulannya ditolak oleh pemerintah
pusat," ucapnya menambahkan.
Merespons hal itu, La Nyalla
memastikan bakal segera bersurat ke Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk
mendorong pengusulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional.
Di tempat itu, La Nyalla
juga langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal DPD RI yang ikut dengannya
supaya menemui Sekjen Kemensos dan berkoordinasi langsung mengenai kepastian
usulan tersebut.
"Kami akan bersurat ke Presiden dan akan menyampaikan ke Mensos masalah gelar pahlawan ini. Kalau sudah diusulkan, harusnya udah enggak ada masalah. Tapi kalau ada gonjang ganjing gini, saya juga enggak bisa berkomentar. Tapi prinsipnya, insya Allah kita akan membantu," pungkasnya. (Rls/Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar