SERANG - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Walantaka telah mengamankan 1 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Serang Kota,
Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna
membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Walantaka telah menangkap dan
mengamankan AN (38) warga Lampung pelaku curanmor pada Jumat (28/10) di
pertigaan Jalan Kampung Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota
Serang, Senin (31/10).
"Awalnya telah
terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit sepeda motor
Honda Beat warna putih dengan Nopol: A-3738-DP di Kampung Ciwiru, Kelurahan
Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dilakukan oleh pelaku AN dan
rekannya MU (DPO) yang sebelumnya terparkir di depan warung," ujar Ferry menjelaskan
kronologis kejadian.
Namun aksi tersebut dipergoki oleh korban dan warga sekiar dan diteriaki maling. "Kemudian pelaku melarikan diri namun pelaku AN berhasil diamankan oleh warga tapi MU berhasil melarikan diri bersama dengan sepeda motor korban, lalu pelaku AN diserahkan ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Ferry.
“Adapun peran para
pelaku, AN mengamati situasi sambil menunggu di sepeda motor yang menjadi
sarana sedangkan pelaku MU mengambil motor menggunakan kunci leter T,"
lanjut Ferry.
“Petugas berhasil
menyita, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam
Nopol: A-5168-EM sebagai sarana untuk melakukan aksinya,1 lembar surat
keterangan BPKB sepeda motor masih jaminan dari lising Honda Beat warna putih
Nopol: A-3738-DP serta 2 buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan
Honda," jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutup Ferry. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar