NISEL - wartaexpress.com - Polres Nias Selatan dalam waktu 4 x 24 jam, berhasil mengungkap kasus terkait penemuan jenazah Mr. X di Desa Lagundri, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 12.20 Wib, atas informasi masyarakat, ditemukan mayat Mr. X, di rawa-rawa pinggir jalan raya, Desa Lagundri, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan.
Saat itu Pawas, Padal
dan Piket fungsi Polres Nisel segera menuju TKP dan melaksanakan TPTKP,
dilanjutkan olah TKP oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim, kemudian mengevakuasi
jenazah untuk dibawa ke RSUD Gunung Sitoli (RSUD Kab. Nisel belum memiliki
kulkas jenazah).
Berdasarkan olah TKP
dan Visum luar dari RSUD Kab. Nisel, ditemukan adanya diduga tindak kekerasan pada
jenazah Mr. X, antara lain leher terlilit sabuk ikat pinggang, ada bekas-bekas
diduga benturan akibat benda tumpul di tubuh dan tungkai bawah lutut sebelah
kiri, oleh karena itu Polres Nisel menerbitkan Laporan Polisi model A, Nomor :
LP/A/336/X 2022/SPKT/Polres Nias Selatan Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2022.
Selanjutnya penyidik Polres Nisel melakukan penyelidikan, dan berdasarkan temuan-temuan awal yang ada pada jenazah antara lain yaitu gigi palsu dan cincin yang melekat di jari, diyakini bahwa jenazah Mr. X adalah orang hilang atas nama Ghasali Lahagu, SH, alias Ama Tesa yang sebelumnya telah dilaporkan hilang (LKO) di Polres Nias, yang saat itu hanya ditemukan mobil korban jenis Avanza yang di dalamnya terdapat plat dinas dan sepatu, sehingga penyidik Polres Nisel berkoordinasi dengan Polres Nias terkait hal tersebut.
Namun untuk lebih
memastikan sesuai SCI (Scientific Crime Investigation) penyidik Polres Nisel
mengajukan otopsi yang akan dilaksanakan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Tk.
II Medan.
Lanjut, pada hari
Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wib, Tim Forensik RS
Bhayangkara Tk. II Medan melaksanakan otopsi pada jenazah diduga atas nama
Ghasali Lahagu alias Ama Tesa (59), di RSUD Thomsen Gunung Sitoli. Untuk
informasi awal, menunggu hasil resmi petugas Forensik karena ada beberapa
sampel tulang dan jaringan saluran pernapasan yang diperiksa laboratorium
secara Patalogi Anatomy (PA) diduga korban meninggal 5-10 hari dari awal
hilangnya korban.
“Dari pengembangan penyelidikan dan saksi-saksi yang telah kami periksa, terduga pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” ujarnya.
Adapun kronologi
penangkapan terhadap terduga pelaku yakni pada hari Senin 24 Oktober 2022
sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Tim
Jatanras Polda Riau, mengamankan abang tersangka, inisial ND, berada di Jalan
Tol Pekan Baru-Dumai.
Kemudian sekira pukul
04.00 Wib, saat berada di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir,
Provinsi Riau, diamankan mobil Grand Max berwarna hitam dengan nomor Polisi BM
1280 JS.
Tim memberhentikan
mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pengecekan terdapat
3 orang di dalam mobil tersebut, ternyata satu orang di antaranya adalah
tersangka yang sedang dicari, kemudian Tim membawa ketiga orang tersebut ke
Polres Rokan Hilir.
Setelah Tim mengamankan
terduga pelaku kemudian langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat
Tim Opsnal dari Riau menuju Sibolga.
Dari Sibolga Tim kita
bersama tersangka menyeberang dengan menggunakan KMP Wira Ono Niha menuju ke
Teluk Dalam, dan tiba pada hari Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib.
“Adapun identitas terduga pelaku yang telah kami amankan berinisial, DD (17), warga Sihareo III, Desa Dekha, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias dan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini Penyidik masih terus mencari tersangka yang lain. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar