LEBAK - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang Judi Ludo Online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10).
Kapolsek Rangkasbitung,
AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut.
"Awalnya petugas mendapati warga masyarakat sedang melakukan perjudian
dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan
Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut
dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 167.000, dan 1 handphone," kata
Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. "Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar