Senin, 17 Oktober 2022

Ketua LSM Tamperak Mengadu Ke Komnasham Terkait SK Bupati


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Kebijakan Regroping Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purworejo perlu ditinjau ulang meski sudah digulirkan program itu sejak tahun 2020, dalam realisasinya regroping SD masih banyak menimbulkan persoalan. Salah satunya yang terjadi di SDN Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hingga saat ini masih berlarut-larut belum ada penyelesaian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Desa Gesikan, Suryono, bersama warga Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, menunjuk Sumakmun, Ketua LSM Tamperak Purworejo menjadi kuasa hukum terhadap sengketa regroping sekolah dasar negeri untuk mengadukan prosedur regroping sekolah yang diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke beberapa instansi terkait, Kamis (13/10/2022).

Surat aduan telah dikirimkan di delapan institusi atau lembaga terkait, yakni Kementerian Pendidikan Pusat, Komisi Hak Asasi Manusia Pusat, Komisi Perlindungan Anak, KPAI, LPAI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Ahmad Muslim, Divisi Bantuan Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyambut baik kedatangan Ketua LSM Tamperak dan berdiskusi tentang permasalahan yang terjadi SDN Gesikan Kemiri.

Dalam pertemuannya dengan Ketua LSM, Amad Muslim, selaku Divisi Hukum menyampaikan, agar segera membuat laporan pengaduan resmi tentang hal ini dan akan segera didiskusikan dengan Kepala Dinas.

“Sudah lebih dari sebulan murid SDN Gesikan ditinggal gurunya dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak usia sekolah (pelajar), dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari Dinas maupun Bupati Purworejo. SK Bupati tentang regroping diduga melanggar ketentuan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Sumakmun.

“Kalau mau ditegakkan aturannya kita uji bersama dan saya siap asal semua pemangku kepentingan berani bersikap transparan dan sama-sama menjalankan aturan itu dengan baik," tandas Sumakmun.

“Dalam SE Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 sangat jelas, bahwa SD Negeri yang memenuhi persyaratan regrouping yaitu yang jumlah siswanya selama 3 tahun berturut-turut di bawah 60 orang anak, di SDN Gesikan tahun ajaran 2022 jumlah muridnya sebanyak 66 orang siswa, tetapi tetap dipaksakan regroping," katanya.

"Kalau ingin menegakkan aturan, mestinya tim regroping dalam menyampaikan sosialisasinya sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Surat Edaran Kemendikbud, yaitu selama tiga tahun berturut-turut harus dijalankan, tetapi yang terjadi di SDN Gesikan hanya dilakukan sekali di tahun 2020 dan jelas itu melanggar dari ketentuan Surat Edaran Kemendikbud itu sendiri," jelas Sumakmun.

Dan yang lebih tidak bisa dipahami, kenapa gurunya sudah dipindahkan ke tempat lain, sementara administrasi siswa belum selesai karena para siswa belum mau pindah, dan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan lanjut, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

“Terbitnya SK Bupati Purworejo tentang regroping sekolah diduga melanggar Konstitusi UUD 45 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terbukti anak-anak menjadi terlantar dan kehilangan  hak mendapat Pendidikan,” jelas Sumakmun.

“Siapapun harus tunduk dan taat kepada hukum, dan saya berharap permasalahan ini segera teratasi, Bupati segera membatalkan SK regroping SDN Gesikan dan anak-anak harus bisa kembali sekolah dan belajar, kalau tidak kasus ini akan kita ajukan ke ranah hukum di atasnya,” pungkasnya. (Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....