SERANG - wartaexpress.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten, yang dilaksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian, Kota Serang pada Jumat (21/10).
Kegiatan dihadiri
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Wadir Lantas, AKBP Alfaris
Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY, Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY, Letda
Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang
Serang, Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum, Daniel, Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Rian Nopandra, pejabat utama Ditlantas serta
diikuti para Kasat Lantas Polres jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, bahwa dilaksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten.
Budi juga menyampaikan,
bahwa Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi
program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor (Regident Ranmor). "Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi
Ranmor," ujar Budi.
Lanjut Budi mengatakan,
bahwa Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu. "Ditlantas Polda
Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten," ucap Budi.
“Saat ini kami tengah
melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina
Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” lanjut Budi.
Lebih jelas Budi
menjelaskan, penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini,
merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin
mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Salah satu persyaratan penghapusan Regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi.
Adapun langkah yang
akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut, adalah
melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban
kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum
ditemukan dapat dihapus datanya.
“Nantinya berdasarkan
Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86
dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai
dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga," tutur Budi.
Terkait dengan kondisi
kendaraan bermotor registrasinya terhapus. "Harus kembali pada kondisi
kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya,"
papar Budi.
Di akhir Budi mengingatkan, bahwa penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," tutup Budi. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar