Rabu, 26 Oktober 2022

Tim Tangkap Buronan Kejari Pontianak Terpidana Kasus Penjualan Solar Bersubsidi


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (25/10) pagi berhasil menangkap Oktavianus alias Okta, seorang terpidana kasus penjualan solar bersubsidi.

Okta ditangkap setelah perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudi Astanto menjelaskan, bahwa terpidana atas nama Oktavianus ditangkap di Jalan Ya’ M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

“Saat ini terpidana kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak,” katanya.

Rudi menerangkan, terpidana terlibat perkara penjualan solar bersubsidi tanpa izin usaha. Oleh MA, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan. “Terpidana juga didenda sebesar-besarnya Rp. 25 juta, subsider dua bulan,” sebut Rudi.

Jika merujuk pada salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA, terpidana tersebut harusnya dieksekusi atau menyerahkan diri untuk dieksekusi sejak Juli 2020 lalu.

Namun, lanjut Rudi, yang bersangkutan tidak mengindahkan putusan tersebut. Oleh karena itu, diterbitkanlah DPO sejak setahun yang lalu.

“Upaya pencarian terhadap terpidana ini sudah kami lakukan sejak lama. Alhamdulillah, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” pungkas Rudi. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....