PONTIANAK - wartaexpress.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (25/10) pagi berhasil menangkap Oktavianus alias Okta, seorang terpidana kasus penjualan solar bersubsidi.
Okta ditangkap setelah
perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung
(MA). Yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
sejak setahun yang lalu.
Kepala Kejari
Pontianak, Wahyudi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari
Pontianak, Rudi Astanto menjelaskan, bahwa terpidana atas nama Oktavianus
ditangkap di Jalan Ya’ M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat ini terpidana
kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak,”
katanya.
Rudi menerangkan,
terpidana terlibat perkara penjualan solar bersubsidi tanpa izin usaha. Oleh
MA, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan
bulan. “Terpidana juga didenda sebesar-besarnya Rp. 25 juta, subsider dua
bulan,” sebut Rudi.
Jika merujuk pada
salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA, terpidana tersebut harusnya
dieksekusi atau menyerahkan diri untuk dieksekusi sejak Juli 2020 lalu.
Namun, lanjut Rudi,
yang bersangkutan tidak mengindahkan putusan tersebut. Oleh karena itu,
diterbitkanlah DPO sejak setahun yang lalu.
“Upaya pencarian terhadap terpidana ini sudah kami lakukan sejak lama. Alhamdulillah, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” pungkas Rudi. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar