SERANG - wartaexpress.com - Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan pada Senin (17/10), Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Terhitung sampai dengan
saat ini Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran
telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid
Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.
"Dari 11 kasus
tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus
dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh
Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota
masing-masing 1 kasus," kata Shinto.
Shinto menjelaskan
penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris
ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah
umur. "Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6
tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka,
Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2
tersangka," jelasnya.
Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kab. Tangerang dan di Kab. Serang. Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.
"Ditreskrimum
Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan
yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan
menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02. 30 Wib di Jl.
Raya Kutabumi-Kotabaru Pondok Makmur, Kel. Kotabaru, Kec. Pasarkemis, Kab.
Tangerang. Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena
mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka di bagian tangan
kanan," tambah Shinto.
Adapun kronologis
kejadian pada Minggu (16/10) sekira jam 02. 30 Wib korban bersama dengan saksi
sedang parkir di Alfamart Kotabaru, Pasar Kemis, Tangerang, lalu korban dan
saksi melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih
berboncengan melintas di Jl. Raya Kutabumi-Kutabaru Pondok Sejahtera, Pasar
Kemis, Kab. Tangerang.
"Hal tersebut
membuat warga setempat resah lalu berkumpul dengan maksud untuk membubarkan
berandalan jalanan tersebut, korban kemudian menghampiri seorang diri hingga
akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam
jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan
korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang," ujar Shinto.
Pasca olah TKP,
penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil
mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu, Desa
Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dan melakukan penangkapan
terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA alias Econ (19), FA alias
Feri (19) dan ASM alias Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih di bawah
umur.
"Tersangka RAA alias Econ (19), FA alias Feri (19) dan ASM alias Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama. Barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut ternyata dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih di bawah umur," tutur Shinto.
Shinto menjelaskan
Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan
pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di
bawah umur. "Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus
berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum
yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk
memberikan efek jera," tambah Shinto.
Kepada para tesangka
akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat
No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasie
Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan, akan
menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi
tawuran. "Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para
berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang
kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan," ungkap Teguh.
Shinto menghimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya. "Polda Banten menghimbau partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib," tutup Shinto. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar