![]() |
Garda Hukum 508 serahkan Maklumat Garda Hukum 508 ke DPR RI melalui Sekretariat Kehumasan pada Senin 24 Oktober 2022 |
JAKARTA - wartaexpress.com - Pendiri Garda Hukum (GH) 508, Joko Ahmad Sampurno menyampaikan, bahwa pihaknya menduga Covid-19 merupakan Virus Sars Generasi ke-2 atau Sars Cov-2 ciptaan manusia yang dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0.
Menurut tokoh G 5.0
Indonesia ini, Virus Covid-19 bisa mematikan karena memicu pengentalan darah
dengan membatasi oksigen (O2), sehingga berkurang mengikat atom carbon dan
menciptakan kelebihan atom carbon di dalam darah. Kelebihan atom carbon di dalam
darah itulah yang akhirnya berujung pada pengentalan darah.
“Carbon yang menjadi
hasil buang metabolisme sel-sel seluruh organ manusia dibuang melalui respirasi
paru-paru mengikat dengan senyawa gas oksigen (O2) menjadi CO2. Virus itu juga
menyerang sel-sel dan menciptakan Sputum (Cairan Flue) untuk menutup
organ-organ pernafasan dan organ antibody yang bisa menutup saluran
pernafasan,” terangnya.
Lanjut Joko mengatakan, bahwa virus itulah yang bertugas mencegat atau membatasi agar oksigen tidak masuk ke dalam paru-paru dan tidak bisa diserap ke dalam darah.
"Bila respirasi paru-paru
kekurangan mendapatkan oksigen (O2) maka atom carbon berlebih dalam darah, hal
ini menyebabkan pengentalan darah dan berlanjutnya ke pembekuan darah dan
menyebabkan gagal jantung atau kematian," ujar Joko dalam keterangan
resminya yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Joko menuturkan, sejauh
ini pihaknya menduga kelembaban udara menjadi pemicu terjadinya pandemisasi
Covid-19 di Indonesia. Khususnya ketika ada karyawan Kapal Pesiar Diamond
Jepang yang dibawa ke Pulau Seribu pada Februari 2020 lalu.
"Dengan
menggunakan kelembaban udara maka Covid-19 di Pulau Seribu dalam satu hari dapat
menjangkau ke Jakarta. Dengan begitu pandemisasi Covid-19 di Negara Indonesia
diduga berasal dari Kapal Pesiar Diamond di Jepang yang karyawannya dibawa ke
Pulau Seribu bulan Febuari 2020. Selanjutnya seminggu kemudian Ibukota Negara
Indonesia Jakarta menjadi pusat Pandemi Covid-19," ujarnya.
Sementara itu,
berlarutnya penyelesaian masalah pandemi tersebut. Joko menilai karena
disebabkan prosedur penanganan Kementerian Kesehatan diseluruh dunia yang tidak
sesuai Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran. Menkes di seluruh dunia mengambil
strategi karantina +5M+Vaksin sehingga justru diduga menghasilkan perbesaran
Pandemi Covid-19 di seluruh negara di dunia.
“Cara Kementerian
Kesehatan di seluruh dunia tidak menggunakan prosedur penghentian Pandemi Covid-19
sesuai ilmu biologi dan ilmu kedokteran, karena penghentian Pandemi Pathogen (virus/bakteri)
dilakukan dengan membasmi virus/bakteri atau membasmi pembawanya. Artinya, cara
ampuh untuk menghentikan Pandemi Covid-19 adalah dengan membasmi Virus Covid-19-nya
atau mengecilkan kelembaban udara," tutur Joko.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi, Garda Hukum 508 menduga bahwa permasalahan pandemisasi itu juga diperparah dengan adanya UU Karantina tahun 2018 dan UU Keuangan Corona tahun 2020, yang diterbitkan oleh DPR RI. Khususnya dari besaran pembiayaan karantina +5M +Vaksin melalui APBN yang diduga justru malah memperbesar pandemi.
Untuk membasmi Covid-19,
Joko berpendapat, diperlukan ahli teknologi Generasi 5.0 agar bisa memandu
menguasai ilmu dan teknologi Covid-19 beserta pembasmiannya. Salah satunya
seperti metode yang saat ini telah dibukukan dengan judul Formula Of Science And
Technology To Eradicate Covid-19.
Dalam panduan tersebut
dijelaskan telah diciptakan 4 teknologi basmi Covid-19 setelah ditemukan fomula
ilmu dan teknologi Covid-19. Joko menyebutkan, 4 teknologi basmi Covid-19 itu
terdiri dari : 1.Artificial Intelligence Lung Respirasition, 2.Eukalyptus
Machine Air : Mesin Pemburu dan Pembasmi Covid-19 di dalam tubuh dan di luar
tubuh manusia, 3.Humidity Machine Reducer Mesin penurun kelembaban udara, berbasis
basmi Virus Covid-19, 4.Program Zero Mortalitas Medis Covid-19.
Formula ilmu dan teknologi
Covid-19 ini beserta 4 teknologi basmi akan segera di launching Lembaga
Perlindungan Konsumen negara-negara di dunia (149 negara PBB) yang berpusat di
Genewa, PBB dalam Konggres Iso Copolco-PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Basmi Covid-19
di dunia yang rencananya diselenggarakan pada bulan Nopember 2022 di Bali
Indonesia, Yaitu Konggres Basmi Covid-19 untuk mengganti strategi bertahan
Karantina +5M+Vaksin menjadi srategi utuk membasmi Virus Covid-19 dengan teknologi.
Joko menjelaskan, bahwa
keberadaan Garda Hukum 508 itu sendiri didirikan untuk mengawal dan membela
masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
"Demikian Garda Hukum 508 akan mengawal proses hukum Pandemi Covid-19 agar rakyat Indonesia mendapat keadilan di depan hukum Negara Indonesia. Demikian pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu proses hukum di tingkat dunia internasional," tutup Joko (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar