Senin, 24 Oktober 2022

Advokat GH 508 Kawal Proses Hukum Korban Covid-19

Garda Hukum 508 serahkan Maklumat Garda Hukum 508 ke DPR RI melalui Sekretariat Kehumasan pada Senin 24 Oktober 2022

JAKARTA - wartaexpress.com -
Pendiri Garda Hukum (GH) 508, Joko Ahmad Sampurno menyampaikan, bahwa pihaknya menduga Covid-19 merupakan Virus Sars Generasi ke-2 atau Sars Cov-2 ciptaan manusia yang dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0.

Menurut tokoh G 5.0 Indonesia ini, Virus Covid-19 bisa mematikan karena memicu pengentalan darah dengan membatasi oksigen (O2), sehingga berkurang mengikat atom carbon dan menciptakan kelebihan atom carbon di dalam darah. Kelebihan atom carbon di dalam darah itulah yang akhirnya berujung pada pengentalan darah.

“Carbon yang menjadi hasil buang metabolisme sel-sel seluruh organ manusia dibuang melalui respirasi paru-paru mengikat dengan senyawa gas oksigen (O2) menjadi CO2. Virus itu juga menyerang sel-sel dan menciptakan Sputum (Cairan Flue) untuk menutup organ-organ pernafasan dan organ antibody yang bisa menutup saluran pernafasan,” terangnya.

Lanjut Joko mengatakan, bahwa virus itulah yang bertugas mencegat atau membatasi agar oksigen tidak masuk ke dalam paru-paru dan tidak bisa diserap ke dalam darah.

"Bila respirasi paru-paru kekurangan mendapatkan oksigen (O2) maka atom carbon berlebih dalam darah, hal ini menyebabkan pengentalan darah dan berlanjutnya ke pembekuan darah dan menyebabkan gagal jantung atau kematian," ujar Joko dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Joko menuturkan, sejauh ini pihaknya menduga kelembaban udara menjadi pemicu terjadinya pandemisasi Covid-19 di Indonesia. Khususnya ketika ada karyawan Kapal Pesiar Diamond Jepang yang dibawa ke Pulau Seribu pada Februari 2020 lalu.

"Dengan menggunakan kelembaban udara maka Covid-19 di Pulau Seribu dalam satu hari dapat menjangkau ke Jakarta. Dengan begitu pandemisasi Covid-19 di Negara Indonesia diduga berasal dari Kapal Pesiar Diamond di Jepang yang karyawannya dibawa ke Pulau Seribu bulan Febuari 2020. Selanjutnya seminggu kemudian Ibukota Negara Indonesia Jakarta menjadi pusat Pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, berlarutnya penyelesaian masalah pandemi tersebut. Joko menilai karena disebabkan prosedur penanganan Kementerian Kesehatan diseluruh dunia yang tidak sesuai Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran. Menkes di seluruh dunia mengambil strategi karantina +5M+Vaksin sehingga justru diduga menghasilkan perbesaran Pandemi Covid-19 di seluruh negara di dunia.

“Cara Kementerian Kesehatan di seluruh dunia tidak menggunakan prosedur penghentian Pandemi Covid-19 sesuai ilmu biologi dan ilmu kedokteran, karena penghentian Pandemi Pathogen (virus/bakteri) dilakukan dengan membasmi virus/bakteri atau membasmi pembawanya. Artinya, cara ampuh untuk menghentikan Pandemi Covid-19 adalah dengan membasmi Virus Covid-19-nya atau mengecilkan kelembaban udara," tutur Joko.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi, Garda Hukum 508 menduga bahwa permasalahan pandemisasi itu juga diperparah dengan adanya UU Karantina tahun 2018 dan UU Keuangan Corona tahun 2020, yang diterbitkan oleh DPR RI. Khususnya dari besaran pembiayaan karantina +5M +Vaksin melalui APBN yang diduga justru malah memperbesar pandemi.

Untuk membasmi Covid-19, Joko berpendapat, diperlukan ahli teknologi Generasi 5.0 agar bisa memandu menguasai ilmu dan teknologi Covid-19 beserta pembasmiannya. Salah satunya seperti metode yang saat ini telah dibukukan dengan judul Formula Of Science And Technology To Eradicate Covid-19.

Dalam panduan tersebut dijelaskan telah diciptakan 4 teknologi basmi Covid-19 setelah ditemukan fomula ilmu dan teknologi Covid-19. Joko menyebutkan, 4 teknologi basmi Covid-19 itu terdiri dari : 1.Artificial Intelligence Lung Respirasition, 2.Eukalyptus Machine Air : Mesin Pemburu dan Pembasmi Covid-19 di dalam tubuh dan di luar tubuh manusia, 3.Humidity Machine Reducer Mesin penurun kelembaban udara, berbasis basmi Virus Covid-19, 4.Program Zero Mortalitas Medis Covid-19.

Formula ilmu dan teknologi Covid-19 ini beserta 4 teknologi basmi akan segera di launching Lembaga Perlindungan Konsumen negara-negara di dunia (149 negara PBB) yang berpusat di Genewa, PBB dalam Konggres Iso Copolco-PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Basmi Covid-19 di dunia yang rencananya diselenggarakan pada bulan Nopember 2022 di Bali Indonesia, Yaitu Konggres Basmi Covid-19 untuk mengganti strategi bertahan Karantina +5M+Vaksin menjadi srategi utuk membasmi Virus Covid-19 dengan teknologi.

Joko menjelaskan, bahwa keberadaan Garda Hukum 508 itu sendiri didirikan untuk mengawal dan membela masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

"Demikian Garda Hukum 508 akan mengawal proses hukum Pandemi Covid-19 agar rakyat Indonesia mendapat keadilan di depan hukum Negara Indonesia. Demikian pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu proses hukum di tingkat dunia internasional," tutup Joko (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....