SANGGAU - wartaexpress.com - Polres Sanggau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 7,1 kg dan menghadirkan 3 orang tersangka.
Kegiatan dipimpin
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK, Staf Ahli Bupati Bidang SDM
Sanggau, Shopian, Ketua PN Sanggau, Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu,
Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Wakapolres Sanggau, Kompol Novrial Alberti
Kombo, S.IK, M.AP, mewakili Kajari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Ketua
Rehabilitasi BNN Sanggau, Hery Ariandi, S.KM, Loka POM, Erik B. Tampubolon, PJU
Polres Sanggau, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, PC NU, PD Muhamadiah, DAD, MABM
Kabupaten Sanggau, pengacara tersangka dan awak media.
Sebelum dimusnahkan
barang bukti 7,1 kg Sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekkan menggunakan alat
pengetes narkotila secara langsung di hadapan para tamu undangan.
Dari hasil pengetesan
menggunakan alat khusus melihatkan hasil yang positif Sabu dangan ditandai
cairan khusus itu berubah warna dari semula berwarna putih menjadi berwarna
ungu.
Sedangkan barang bukti berupa 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip dengan hasil negatif MDMA (tidak termasuk narkotika). Dari hasil tersebut Polres Sanggau tetap melakukan penyitaan terhadap 2.136 butir pil berwana coklat, dan natinya akan dilakukan penyerahan ke JPU. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar