JAKARTA - wartaexpress.com - Bertempat di Gedung Kejaksaan Agung RI, Ketum GPHN-RI, Madun Hariyadi dan tim disambut baik oleh para Pejabat Kejaksaan Agung RI, di antaranya Rizal Pahlevi.
Sebelum acara audiensi
dimulai Ketum GPHN-RI menyampaikan apresiasi terhadap program Jaksa Agung RI,
ST Burhanudin.
“Selama kepemimpinan ST
Burhanudin banyak gebrakan sehingga patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,
banyak kasus-kasus besar yang diungkap selama kepemimpinan ST Burhanudin, di
antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, penangkapan buronan kakap kasus korupsi
Surya Darmadi,” ujar Ketum GPHN-RI.
Berdasarkan beberapa
laporan-laporan masyarakat terkait kasus korupsi di Kejati dan Kejari yang
macet kini mulai dipercepat pemberkasannya. Namun dari beberapa program Jaksa
Agung yang baik tersebut masih ada yang bertolak-belakang dengan kondisi di
lapangan. Untuk itu diperlukan peran masyarakat, LSM dan media untuk melakukan
sosial kontrol.
Ketum GPHN-RI juga
berpesan kepada masyarakat, tidak perlu takut melapor ke Kejaksaan Agung RI
jika ada oknum Jaksa nakal yang melakukan perbuatan tercela.
“Kami sebagai penggiat
anti korupsi sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, karena hampir
semua pengaduan kami ditindaklanjuti. Tidak hanya pengaduan kasus dugaan tindak
pidana korupsi, namun pengaduan kami terkait tindakan oknum Jaksa yang tidak
profesional dalam bekerja juga ditindak tegas oleh Jaksa Agung RI,” terang
Ketum GPHN-RI.
Lebih lanjut dikatakan,
bahwa contoh kecilnya adalah laporan GPHN terkait prestasi yang dilakukan
dengan cara-cara kotor dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi
Damparit, Kabupaten Karawang dan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit
macet BJB Cab. Tangerang.
Semua oknum Jaksa yang
melakukan perbuatan tercela dalam menangani kasus diproses hukum dan mendapat
sanksi hukuman yang sangat berat oleh Kejaksaan Agung RI.
Untuk itu, LAM GPHN-RI
berpesan kepada seluruh elemen masyarakat, agar terus bersemangat melakukan
sosial kontrol terhadap kinerja Kejaksaan di daerah, dan jangan takut atau ragu
melapor ke Kejaksaan Agung RI jika menemukan bukti perbuatan tercela yang dilakukan
oleh oknum Jaksa. “Karena Bapak Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, sangat tegas,”
imbuh Ketum GPHN-RI.
Memasuki acara audiensi
ada tiga hal penting yang dipertanyakan oleh Ketum GPHN-RI. Pertama ; apa yang
harus dilakukan jika ada yang menjadi korban tuntutan asal-asalan oleh Jaksa.
Ke dua; apa yang harus dilakukan jika ada korban rekayasa hukum yang dilakukan
oleh oknum Jaksa, dan ke tiga, apa yang harus dilakukan jika ada yang sudah
terlanjur menjadi korban rekayasa hukum.
Rizal Pahlevi, selaku
perwakilan dari Kejaksaan Agung memberikan jawaban dengan tegas. “Silahkan
laporkan pada kami dan akan kami tindaklanjuti, karena Bapak Jaksa Agung sangat
tegas,” ujar Rizal.
Ketum GPHN-RI memberikan apresiasi atas jawaban tersebut, karena semua pengaduan yang disampaikan oleh Tim GPHN-RI sudah ditindaklanjuti, dan oknum Jaksa yang sudah terbukti melakukan perbuatan tercela kini mendapat hukuman yang cukup berat. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar