KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya terungkap. Polres Kapuas Hulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakoni oleh pelaku berinisial WN alias LT (31), Rabu (26/10/2022).
Press release yang
digelar di Besment Mako Polres Kapuas Hulu, dihadiri Wakapolres Kompol Hilman
Malaini, SH, S.IK, Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.TK, S.IK,
didampingi KBO Reskrim Iptu Jamali dan Kasi Humas Iptu Jaspian beserta sejumlah
anggota Polres Kapuas Hulu.
Dalam keterangan pers,
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.IK, melalui Kasat Reskrim
Iptu Indrawan Wira Saputra, S.TK, S.IK, menyampaikan, bahwa tindak pidana
tersebut berhasil diungkap bulan Oktober 2022, dengan kronologis tanggal 16
September 2022 sekira jam 14.00 WIB, pelaku atas nama WN yang sebelumnya
bersama Kamat sedang berada di Dusun Cempaka Putih, Desa Kalis Raya, Kecamatan
Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menjenguk nenek pelaku yang sedang sakit.
"Setelah
berbincang-bincang, pelaku menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat
nenek pelaku atas nama Pina, apakah di rumah tersebut ada lauk, dan pada saat
itu saudari Pina mengatakan tidak ada. Pelaku pun menyuruh Pina untuk memasak
nasi dan kemudian mengatakan bahwa pelaku akan membeli lauk dan ayam,"
terang Kasat Reskrim.
Kemudian pelaku mengatakan kepada Kamat untuk meminjam sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan Nomor Polisi KB 5301 FT sebentar untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.
"Pada saat itu
saudara Kamat pun menurutinya. Pelaku mengambil kunci sepeda motor dari samping
saudara Kamat, bukannya membeli ayam dan lauk namun dibawa kabur, dan menjual
sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau," ungkap Iptu Indrawan.
Atas kejadian tersebut,
korban melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat
Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan
pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian,
penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan
Kelas IIB Putussibau.
Kemudian, lanjut Kasat
Reskrim, pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas
Hulu mendeteksi bahwa WN berada di Pontianak.
Selanjutnya Unit
Jatanras Polres Kapuas Hulu menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan
Unit jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan
WN.
"Berkat kerjasama
tersebut, WN berhasil diamankan di Pontianak, di wilayah Pontianak
Selatan," tambah Kasat Reskrim Iptu Indrawan.
Berdasarkan keterangan
dari WN bahwa sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp. 2
juta, kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa dipanggil
SY alias Pak De.
Selain melakukan
penggelapan sepeda motor merk Honda Sonic, WN juga melakukan aksi yang sama di
beberapa TKP, diantaranya; 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, 1 unit
sepeda motor dari TKP Kecmatan Putussibau Selatan, 1 unit sepeda motor dari TKP
Kecamatan Putussibau Utara, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Seberuang, dan
1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau.
Jadi, sambung Kasat
Reskrim, sepeda motor hasil kejahatan pelaku WN yang berhasil diamankan oleh
Polres Kapuas sebanyak 5 unit dari 6 TKP berbeda, sedangkan 1 unit lagi masih
dikuasai oleh Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran Tim Sat Reskrim
Polres Kapuas Hulu.
"Saat ini Pak De
sudah ditetapkan DPO. Untuk pelaku WN, dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau 372
KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan," jelas Iptu Indrawan.
Pada kesempatan yang
sama, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Hilman Malaini, SH, S.IK, menghimbau
kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan
parkirkan kendaraan di tempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan
kunci ganda.
"Kemudian yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraannya kepada sembarang orang apalagi orang yang tidak dikenal. Jadi harus berhati-hati dalam hal meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, kendaraan hasil kejahatan dijual. Maka apabila ada hal-hal menyangkut Kamtibmas segera laporkan ke kami, kami siap menindaklanjuti," demikian pesan Wakapolres Kompol Hilman Malaini, SH, S.IK. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar