Senin, 24 Oktober 2022

Polemik Tarif Parkir Mobil Pada Acara Pontianak Fair


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Polemik mahalnya tarif parkir mobil pada acara Pontianak Fair yang digelar di Rumah Radakng mendapat respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Dikbudkalbar mengklarifikasi permasalahan parkiran yang terjadi di acara tersebut. Dirilis pada laman instagram resmi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan CV. Baru Basule, rekomendasi kami terbitkan hanya untuk panitia pengelola kegiatan Pontianak Fair,” ujar dari Dikbudkalbar.

Ketertiban pelaksanaan event merupakan tanggungjawab pelaksana atau panitia kegiatan. Selanjutnya di dalam pelaksanaan kegiatan jika ada penarikan parkir harus merujuk kepada Perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak.

Hari ini kita panggil panitia kegiatan dan CV. Baru Basule untuk diminta keterangan. Tertanda, Rita Hastarita, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti yang diberitakan pada (23/10), bahwa warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil yang mencapai harga 10 ribu per mobil.

Warga yang membayar tarif parkir di acara tersebut sempat memfoto bukti karsic parkir dari CV. Baru Basule.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, mulai tanggal 1 Juni 2021 tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut : roda dua (motor) : Rp. 2000, roda empat : Rp. 3.000, roda empat (di atas 1 ton) : Rp. 5.000, roda enam ke atas : Rp. 6.000. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....