PONTIANAK - wartaexpress.com - Polemik mahalnya tarif parkir mobil pada acara Pontianak Fair yang digelar di Rumah Radakng mendapat respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Dikbudkalbar
mengklarifikasi permasalahan parkiran yang terjadi di acara tersebut. Dirilis
pada laman instagram resmi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Barat.
“Kami tidak pernah
bekerjasama dengan CV. Baru Basule, rekomendasi kami terbitkan hanya untuk
panitia pengelola kegiatan Pontianak Fair,” ujar dari Dikbudkalbar.
Ketertiban pelaksanaan
event merupakan tanggungjawab pelaksana atau panitia kegiatan. Selanjutnya di dalam
pelaksanaan kegiatan jika ada penarikan parkir harus merujuk kepada Perda yang
dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak.
Hari ini kita panggil
panitia kegiatan dan CV. Baru Basule untuk diminta keterangan. Tertanda, Rita
Hastarita, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Barat.
Seperti yang
diberitakan pada (23/10), bahwa warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil
yang mencapai harga 10 ribu per mobil.
Warga yang membayar
tarif parkir di acara tersebut sempat memfoto bukti karsic parkir dari CV. Baru
Basule.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, mulai tanggal 1 Juni 2021 tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut : roda dua (motor) : Rp. 2000, roda empat : Rp. 3.000, roda empat (di atas 1 ton) : Rp. 5.000, roda enam ke atas : Rp. 6.000. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar