JAKARTA - wartaexpress.com - Nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali disebut-sebut dalam bagan diagram atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan diagram dugaan aliran suap Rp. 4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Dalam bagan tersebut,
ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni
Kabareskrim Polri, Komjen Agus, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen
Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim), Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kemudian Perwira Menengah
(Pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis
jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).
Dalam bagan disebut,
bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah
Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.
Dalam bagan tersebut
ditulis, bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony
Sutrisno sebesar SGD 19.000.
Berikutnya, Kombes
Rizal Irawan telah menjalani Sidang Etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun.
Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun
atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sedangkan, Kompol A
sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima
dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp. 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke
Kombes Rizal Irawan sebesar Rp. 2,6 miliar.
Sampai berita ini
dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.
Diketahui, Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan
kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp. 77 miliar, Tony
Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
“Iya sudah dihentikan
proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya
dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim,
Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.
Sementara Kuasa Hukum
Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap Kepolisian yang menghentikan
penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah
asal Swiss merk Richard Mille.
“Kami menduga
pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.
Padahal, kata Heru,
kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar
WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor : STTL/265/VIL2021/BARESKRIM
tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
“Setelah menyerahkan
bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim, secara mengejutkan penyelidikan atas
dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut
dihentikan pihak Kepolisian tanpa ada keterangan jelas pada 27 Mei 2022,”
ungkapnya.
Dengan demikian, Heru
mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan
yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rizal Irawan
dan AKBP Aria Wibawa.
“Penjelasannya
meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga
berbelok. Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah
uang yang cukup fantastis senilai Rp. 3 miliar terhadap Tony,” ujarnya.
Akhirnya, Heru
mengadukan tindakan kedua Perwira Menengah (Pamen) Polri itu ke Divisi Propam.
Pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan
tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Maka dari itu Heru
mengatakan, hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak
bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan
tersebut. Sepertinya, kata dia, ada oknum Perwira yang sengaja bermain untuk
menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini.
“Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,” tandasnya. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar