MALANG - wartaexpress.com - Salah satu olahragawan tanah air, Gianluigi Imo, mengapresiasi langkah Polri mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
"Menjadi bahan
evaluasi untuk pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan di acara besar, baik
di pagelaran seni maupun olahraga seperti pertandingan sepakbola," ujar
Imo kepada wartawan, Selasa (11/10).
Penjaga gawang klub
Basbin FC itu menyayangkan pihak Kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam
mengurai massa dari para suporter Aremania yang berhamburan ke lapangan,
sehingga kerusuhan pun tak terelakan. Polri pun melepaskan tembakan gas air
mata secara membabi buta ke lapangan maupun ke arah tribun.
"Terjadi kesalahan
dalam sistem pengamanan. Seharusnya, penggunaan gas air mata tidak
diperbolehkan di pertandingan sepakbola. FIFA pun sudah melarang beberapa tahun
ke belakang. Ini yang harus diperhatikan," katanya.
Di samping perbaikan
dalam internal Polri, Imo mendesak Kepolisian mencari dalang atau provokator
dalam peristiwa yang menewaskan lebih dari 120 orang itu. Menurutnya, ulah
oknum suporter banyak melakukan pengrusakan baik di dalam stadion maupun di
luar.
"Tentunya harus
ada yang bertanggungjawab mulai dari Kepolisian, penyelenggara, dan
provokator-provokator yang menyusup sebagai suporter. Mereka melakukan anarkis
dengan berusaha menyerang pemain dan merusak fasilitas stadion," ujar
kiper jurnalis terbaik 2012 itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas
Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa dalam proses penyidikan tragedi
di Kanjuruhan terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh Tim Investigasi.
Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan,
kata Dedi, pihak Kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga
melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain
serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan Tim Investigasi
akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan
pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan,
Sabtu (8/10).
Peristiwa di luar
Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur
dalam Pasal 170 KUHP. Dari hasil investigasi Polri, ditemukan juga 46 botol
minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar