KEPULAUAN RIAU - wartaexpress.com - Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022).
KIA yang
setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat
bahwa telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil
ikan.

Foto: Humas Bakamla RI
Berdasarkan
temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut
merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya
itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang Anak Buah Kapal (ABK)
berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA juga tidak memiliki izin yang
berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum
Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. (Humas Bakamla RI)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar