SAMBAS - wartaexpress.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di bawah kendali Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu atas nama Muksin Syech M. Zein, SE (42), DPO sejak tahun 2016, ditangkap di rumahnya, Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (02/03/2022).
Buron terpidana Muksin
Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama,
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 desa pada Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan ke lima terpidana
lain yaitu terpidana Ritu, ST, Dana Suparta, Hadidi, ST, Ubitgam Sakhirda, SE, dan
Edi Sasrianto, ST, sudah dieksekusi/menjalankan pidana penjara.
Pada Tahun Anggaran
2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi
anggaran program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman untuk
kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman,
dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 14,85
miliar.
Kemudian dana tersebut
oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur
Perdesaan (PPIP) terhadap 31 desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 930 juta.
Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April
2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk
Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin
Syech M. Zein, SE, diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana Muksin Syech
M. Zein, SE dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda
sebesar Rp. 200 juta.
Selanjutnya pada hari
ini, tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas
Pontianak.
Sementara Kajati Kalbar,
DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press,
ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain
(belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi
Daftar Pencarian Orang (DPO)/buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi
Kejati Kalbar.
Dengan penangkapan ini
akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum
tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. ”Tidak
ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO. Dan target untuk tahun ini
semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
tegasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar