Senin, 28 Maret 2022

Kejati Kalbar Tangkap Tersangka Korupsi PNPM Di Kabupaten Sekadau


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Sekadau inisial RS. Penangkapan dilakukan karena RS selalu mangkir dalam pemeriksaan.

"Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (28/3/2022).

Masyhudi mengatakan, bahwa RS tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 623 juta. Tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar selalu diabaikan.

Kasus korupsi PNPM yang menjerat RS merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis Melinda Patrisia bersalah dalam kasus ini. "Dalam putusan menyebutkan perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS," kata Masyhudi.

Usai ditangkap, RS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bebas Covid-19, dia ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.

"Upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan," ujar Masyhudi. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....