PONTIANAK - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Sekadau inisial RS. Penangkapan dilakukan karena RS selalu mangkir dalam pemeriksaan.
"Tersangka kami
tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
bersama tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar
Masyhudi di Pontianak, Senin (28/3/2022).
Masyhudi mengatakan, bahwa
RS tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga
Rp. 623 juta. Tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar
selalu diabaikan.
Kasus korupsi PNPM yang
menjerat RS merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang
memvonis Melinda Patrisia bersalah dalam kasus ini. "Dalam putusan
menyebutkan perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan
tersangka RS," kata Masyhudi.
Usai ditangkap, RS
menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak didampingi kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bebas Covid-19, dia ditahan di
Lapas Perempuan Pontianak.
"Upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan," ujar Masyhudi. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar