SERANG - wartaexpress.com - Niat mau pesta sabu, 4 remaja dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan di 2 lokasi berbeda pada Senin (28/3) dan Selasa (29/3) malam.
Tersangka DM (24) dan
NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir
jalan desa tak jauh dari rumahnya.
Sedangkan tersangka RK
(22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga
Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir Jalan Raya
Cikande-Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.
"Keempat tersangka
diamankan di pinggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu-red). Dari dua
kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu," ungkap Kapolres
Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (31/3/2022).
Kapolres menjelaskan,
pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat
yang didapat personil Satresnarkoba.
Berbekal dari informasi
tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke
lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka berhasil diamankan
berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.
"Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K. Tandayu.
Dalam kesempatan itu,
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang
telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkoba.
"Semua informasi
yang kita terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala
bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas," tandasnya.
Sementara Kasatresnarkoba
Iptu Michael K. Tandayu menambahkan, bahwa para tersangka mengaku baru beberapa
kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.
Terkait sabu yang
diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan
sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.
"Keempat tersangka
mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali
secara jauh identitas dari si penjual sabu," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar