SERANG - wartaexpress.com - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Serang melaksanakan pelimpahan tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Serang, Jumat (25/03/2022).
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria melalui Kasat Tahti Polres Serang, Iptu Desma Priatna mengatakan,
bahwa tahanan ini merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polres
Serang.
Pelimpahan dilakukan
karena berkas perkara para tahanan tersebut sudah P21 (berkas dinyatakan
lengkap).
Lebih lanjut Desma mengatakan, pelimpahan tahanan ini menggunakan kendaraan Dinas Sat Tahti Polres Serang dan dikawal oleh 5 personel Kepolisian.
Desma mengatakan, bahwa sebelum dilimpahkan ke Rutan Kelas II A Serang tahanan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas dari virus Covid-19. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar