JAKARTA - wartaexpress.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur, yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, samping Sat Café, Jakarta Utara, pada Jumat (18/3/2022).
Dari hasil penangkapan
ini Polisi berhasil mengamankan dua orang joki atau mucikari dengan inisial IM
dan FO, serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO.
Awal mula terbongkarnya
kasus ini, setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, ke SPKT
Polda Metro Jaya. Orangtua tersebut melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Kasubdit Renakta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menjelaskan, joki yang membuka
lowongan pekerjaan menawarkan untuk bekerja melayani tamu, namun tidak dijelaskan
secara rinci terkait pekerjaan tersebut. Joki menawarkan pekerjaan melalui
media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan mendapatkan Hp baru
secara kredit apabila ikut bergabung.
“Sekitar bulan Maret
2022, korban DSS menerima tawaran pekerjaan dari Facebook ‘yang mau stay chat
aja’ dengan iming-iming gaji Rp. 1.000.000 dan bisa cicil/kredit Hp,” ucap
Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Kemudian pada 8 Maret
DSS dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah
korban menuju ke kos-kosan di kawasan Tanjung Priok dengan biaya ditanggung
oleh pelaku.
Sesampainya di tempat,
korban DSS bertemu dengan IM yang berada di kamar nomor 5 dan mengenalkan diri
sebagai joki serta menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah
sebagai wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.
“Di dalam kamar
kos-kosan korban bergabung dengan 2 atau 3 wanita open bo lainnya,” lanjut
Pujiyarto.
Pada tanggal tersebut
DSS melayani 4 orang tamu laki-laki, yang dicarikan oleh IM melalui aplikasi
Michat dan pulang ke rumah pukul 02.00 WIB dan dipesankan ojek online oleh
pelaku.
“Setelah itu korban DSS
rutin mendatangi kosan tersebut sejak pukul 16.00 WIB dengan ojek online dan
melayani hingga 6 tamu laki-laki setiap harinya sampai pukul 24.00 WIB.
Pulangnya diantarkan ojek online kembali yang dipesankan IM,” kata Pujiyarto.
Harga yang dipatok oleh
joki IM menawarkan DSS dengan harga Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000. Saat ini kelima
orang anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa sudah diamankan ke P2TP2A
Jakarta.
Kepada joki IM dan FO dikenakan Pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta dan Pasal 506 KUHP, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar