SERANG - wartaexpress.com - Dalam rangka Penerapan PPKM, anggota Polsek Ciruas melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Pelaksanaan pengecekan ini dilakukan pada Selasa (29/3/2022), pukul 01.30 WIB yang dipimpin Pawas Iptu Sunarta, melaksanakan penertiban terhadap tempat hiburan malam ataupun tempat-tempat terlarang lainnya.
Adapun yang
melaksanakan kegiatan sebanyak 5 personil, selaku penanggungjawab Kapolsek Ciruas,
Kompol Hasan Khan, SH. Personel Polsek Ciruas berkeliling di wilayah Kecamatan
Ciruas yang ada tempat hiburan malamnya.
"Kegiatan
pengecekan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penerapan PPKM guna
pencegahan Covid -19 di darkum Polsek Ciruas," ucap Kapolsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan kami di beberapa tempat hiburan malam pada hari ini nihil. Kami tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang buka, adapun hasil pengecekan tempat hiburan malam yaitu, Cafe Scorpion, Cafe King, Cafe Princes dan Café kesemuanya tutup, selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tutup Kapolsek. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar