SERANG - wartaexpress.com - Tidak kuat menahan birahi gegara sering nonton video porno, Adn (19) nekad melampiaskan nafsu binatangnya kepada gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Bejadnya lagi, gadis
berusia 14 tahun dirudapaksa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di
rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang
menimpanya kepada orangtuanya.
"Tersangka Adn
diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di
Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami
mendapatkan laporan dari orangtua korban," ungkap Kasatreskrim Polres
Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/3/2022).
Kasatreskrim
menjelaskan, bahwa perbuatan asusila yang dilakukan tersangka Adn ini terjadi
pada Jumat (18/3) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir,
Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tersangka Adn diketahui
merupakan warga warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus,
Lampung.
"Tersangka masuk
rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya.
Korban sempat melawan namun tak kuasa. Pada saat kejadian korban sendiri dan
orang tua sedang berada di luar rumah," terang Kasatreskrim didampingi
Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Usai melampiaskan nafsu
birahinya, tersangka ngeloyor pergi. Namun sebelumnya sempat mengancam agar
korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.
"Meski ada ancaman
akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat
laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor," kata Dedi
Mirza.
Berbekal dari laporan
tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil
mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20.00.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan
penahanan," tandasnya.
Dalam pemeriksaan,
tersangka mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film
porno.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Adn dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar