Kamis, 24 Maret 2022

Korban Pengeroyokan Okum PD Pakuan Jaya Desak Polres Proses Kasusnya


JAKARTA - wartaexpress.com -
Polresta Bogor didesak segera memproses laporan pengaduan yang sudah berjalan hampir tiga bulan dan sampai sekarang belum diproses. Pasalnya, diduga ada intervensi pihak-pihak tertentu agar laporan tersebut tidak diproses.

“Klien saya bernama Husni adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oknum-oknum preman yang selama ini menjadi backing PD Pakuan Jaya. Bahkan aksi pengeroyokan sudah dilaporkan ke Polresta Bogor dengan surat tanda bukti lapor nomor: LP/B/1006/XII/2021/SPKT/Polresta Bogor pada 27 Desember 2021 lalu,” ujar Kuasa Hukum korban Rusmin Effendy, SH, MH, menjawab wartawan di Jakarta pada Rabu (23/3) kemarin.

Menurut Rusmin, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dan saksi agar aksi pengeroyokan diproses secara hukum sesuai Pasal 170 KUH Pidana. “Ada banyak pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan apalagi sampai melibatkan oknum karyawan PD Pakuan Jaya yang menjadi dalang dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat nantinya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

Sebelumnya, lanjut Rusmin, yang menjadi korban pengeroyokan bernama Widodo dan sudah ditagani Polsek Tanah Sareal dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBI/345/XI/2021/Sek tansa/Resta Bogor pada 30 November 2021 lalu. “Untuk kasus Widodo sudah P-21 dan saat ini sedang ditangani Kajari Bogor untuk diproses ke pengadilan. Persoalannya, kenapa di Polresta Bogor kasusnya berjalan lamban, padahal dari kejadian pertama dan ke dua hanya sekitar sebulan,” ujarnya.

Rusmin menambahkan, pihaknya menagih janji Kapolri untuk memerintahkan jajarannya bersikap tegas menindak ulah premanisme yang melakukan pengeroyokan di Pasar Teknik Umum (TU) yang berlokasi di Jalan KH. Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal. Kota Bogor.

“Kedua korban yang menjadi klien saya mengalami cidera bagian muka dan tangan dan sudah divisum akibat pengeroyokan preman-preman di Pasar TU. Saya berharap dalam waktu dekat laporan di Polresta Bogor segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

Menurut Rusmin, sejak pengambilalihan hak pengelolaan Pasar TU oleh Pemkot Bogor situasi dan kondisi pasar semakin tidak kondusif, bahkan para pedagang merasa resah dan tidak nyaman lagi, apalagi banyak praktik pungli yang dilakukan oknum-oknum PD Pakuan Jaya.

“Sangat jelas dan terang benderang Pemkot Bogor melakukan pembiaran dengan menggunakan oknum-oknum preman untuk menguasai lahan pasar, bahkan lahan yang tidak menjadi objek sengketa juga dikuasai preman dengan memungut iuran parkir maupun sewa kios/lapak. Jadi mau bukti apa lagi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, selain para preman ada juga oknum-oknum Yonif 315 yang menguasai lapak untuk berjualan di pasar. “Siapapun oknum yang menjadi backing pasti saya laporkan kepada institusinya, sesuai arahan dan perintah Panglima TNI. Sedangkan tindakan Pemkot Bogor juga sudah saya laporkan ke instansi terkait yang menangani masalah ini,” ujarnya. (Rls/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....