SERANG - wartaexpress.com - Saepul Anwar, warga Desa Kibin, Kec. Kibin, Kab. Serang, didampingi puluhan warga Desa Kibin dan kuasa hukumnya M. Zainul Arifin, SH, MH, Rabu (23-03-2022) melaporkan seseorang warga Kibin berinisial R, yang dinilai telah melakukan tindakan tidak bertanggungjawab yang dianggap perbuatan pencemaran nama baiknya dan penghinaan terhadap pribadinya.
Saepul bersama kuasa
hukumnya dan puluhan orang yang warga Kibin lainnya, selepas mengikuti
persidangan sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang. Sekira pukul 13.30 Wib
secara Bersama-sama melapor ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Banten perihal dugaan
pencemaran dan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang warga Desa
Kibin pada beberapa hari lalu.
![]() |
M. Zainul Arifin, SH, MH, dampingi Saepul Anwar melapor ke Polda Banten |
“Tulisan tersebut yang
dapat dibaca diantaranya, Maaf relawan saya,... gagal, Wiiis gati ora pantes
dan di depan salah satu foto lainnya ada tulisan Paman Bertobatlah. Editan
spanduk kata warga tersebut diupload atau dijadikan status di WhatsApp (WA)
milik pribadi R, kemudian dibagikan (dishare) ke gruop WA. Sehingga Saepul
secara pribadi telah merasa dicemarkan nama baiknya bahkan dirinya merasa
terhina oleh perbuatan itu,” ujarnya.
Ditambahkan warga lainnya,
bahwa perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang itu dengan mengedit
poster bergambar Saepul, bukan hanya sekali dilakukannya. Kalau tidak salah dua
atau tiga kali dilakukan hal yang serupa intinya lebih dari satu kalilah.
”Edit foto di spanduk
bergambar Saepul bukan hanya sekali, yang diduga pelaku pernah ditegur tetapi
yang bersangkutan masih mengulanginya. Itulah akhirnya dilaporkan agar nantinya
dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku dan orang lain, untuk tidak
mengulangi perbuatan serupa,” tandasnya.
“Jadi atas kejadian ini
(edit foto seseorang di spanduk dijadikan status WA), pihak Saepul sudah pernah
menegur, mengingatkan yang bersangkutan dan meminta untuk tidak mengulangi
perbuatan, namun karena tidak dihiraukannya dan sepertinya tidak ada etikad
baiknya akhirnya Saepul didampingi kuasa hukum dan warga melaporkannya ke pihak
penyidik Polda Banten,” tandasnya.
Di Polda Banten, Saepul
didampingi kuasa hukumnya, diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
oleh petugas diarahkan melapor ke Subdit III, Jatantras. Di Subdit III laporan
pencemaran nama baik terhadap Saepul Anwar direspon dengan baik petugas Subdit
III, Polda Banten dan menindak lanjutinya.
Petugas yang sedang menerima laporan dari Saepul didampingi beberapa orang saksi dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, hasil pelaporan belum dapat disimpulkan disebakan masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Banten. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar