PONTIANAK - wartaexpress.com - Pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Hotel Orchardz Pontianak, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, sebagai Keynote Speaker dalam acara Penerangan Hukum Sharing Knowledge antara Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hadir dalam acara
tersebut Asdatun Kejati Kalbar Dr. Muhammad Irfan Jaya, SH, MH, Aspidsus Kejati
Kalbar Wahyu Sabrudin, S.IP, SH, MH, Asintel Kejati Kalbar Taliwondo, SH, MH,
Komisaris Utama, Direktur Utama dan para Direksi pada Bank Kalbar serta seluruh
Pimpinan Cabang Bank Kalbar se-Kalimantan Barat.
Dalam acara Sharing
Knowledge, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menyampaikan, bahwa pemberantasan
korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum/law
enforcement atau represif saja, selain itu juga perlu dilakukan melalui
pendekatan peventif, bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
untuk instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang menghadapi masalah atau sengketa baik
melalui pengadilan (litigasi) atau tanpa melalui pengadilan (non-litigasi),
baik pada saat instansi pemerintah/BUMN/BUMD tesebut berkedudukan sebagai
penggugat maupun tergugat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya penindakan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat menekan, mencegah, bahkan menghilangkan korupsi dari negara ini atau dari Kalimantan Barat. Masalah penanganan atau pemberantasan korupsi tidak terlepas dari upaya kita dengan cara pencegahan dan penindakan. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar