PONTIANAK - wartaexpress.com - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si, mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022).
Sekretaris Dirjen
Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, SE, M.Si, menjelaskan, bahwa
berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022
tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Provinsi, yakni RUU tentang
Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan
RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Pola dan
mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati
untuk melakukan perubahan mengganti undang-undang pada 3 materi penguatan.
Pertama, dasar hukum ada 7 undang-undang pembentukan provinsi yang dibentuk
pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Ke dua, cakupan wilayah dan
ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ke tiga, mengakomodir karakteristik
masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhinneka
Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda.
Namun, terdapat
permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi
Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov. Kalbar berdasarkan undang-undang
adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28
Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal
pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9
Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan,
sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan
dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Pada kesempatan
tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan
Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tanggal
29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan
Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.
Provinsi Kalimantan
Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU
No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut
berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal
28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil
membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan
kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28
Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya
sejak 28 Januari.
H. Sutarmidji juga menegaskan,
bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari
tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat.
"Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan
tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika undang-undang menetapkan tanggal 1
Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta
Gubernur.
Provinsi Kalimantan
Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di
Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, Pasal 3 menyatakan Provinsi
Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan
urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode
wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya
berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas
berada di urutan ke-9.
"Intinya, kami
menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan
kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas
Gubernur Kalbar.
Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan, walaupun undang-undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada undang-undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan undang-undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar