JAKARTA - wartaexpress.com - Polsek Metro Tanah Abang menggelar Konferensi Pers pengungkapan para pelaku kejahatan di antaranya 2 pelaku copet dan 2 pelaku curanmor di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2022).
Dalam kesempatan
tersebut Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan, S.IK, M.IK,
menyampaikan rilis hasil pengungkapan beberapa tindak kriminal yang terjadi di
wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Yang pertama,
menyampaikan rilis terkait pengungkapan pelaku copet di angkutan umum yang
sempat viral di media sosial yang terjadi di Jl. Penjernihan Raya, Bendungan
Hilir, Selasa (15/03/2022).
Salah satu dari pelaku yang berinisial FI telah ditangkap di depan Stasiun Tanah Abang, Jl. Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/03).
“FI ini adalah pelaku
utama, sedangkan 2 rekan lainnya adalah membantu. Pada tanggal 21 Maret kita
berhasil mengamankan saudara FI di kawasan Pasar Tanah Abang, adapun 2 rekannya
yang lain R dan T masih kita lakukan DPO," ungkap Haris.
Kompol Haris Kurniawan
selanjutnya menyampaikan, bahwa telah berhasil menangkap pelaku copet yang
sering beraksi di dalam bus Transjakarta yang terjadi pada hari Rabu (09/03) di
JPO Senayan, Jl. Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Pelaku MZ dengan bermodus mepet-mepet melakukan pencurian di dalam bus Transjakarta," kata Haris.
Pelaku langsung
diamankan oleh petugas Polisi setelah korban mengetahui dan berteriak maling.
"Kebetulan anggota
kita sedang melakukan patroli wilayah di seputaran Tempat Kejadian Perkara
(TKP) setelah itu langsung diamankan oleh anggota kita dibawa ke Mako,” ucap
Haris.
Dalam rilis selanjutnya,
Kapolsek Metro Tanah Abang menyampaikan telah berhasil menangkap pelaku
curanmor sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru yang terjadi di Jl.
Karet Pasar Baru Barat II, Tanah Abang, Minggu (27/02), pelaku bernama DS alias
Belo (25), pelaku ditangkap pada saat sedang minum kopi di depan sebuah warung
di Jl. Tenaga Listrik.
“Tersangka kita
amankan, pada saat kita amankan motor sudah tidak ada pada dia, tapi kita
berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian
sepeda motor tersebut,” jelas Haris dalam rilisnya.
Kompol Haris pun
menyampaikan telah menangkap seorang pelaku curanmor lagi berinisial IM (23)
yang melakukan aksinya di samping mushala di Jl. Dukuh Pinggir, Selasa (22/03)
sekitar pukul 18.05 WIB.
“Pelaku mengambil
kendaraan dengan cara menggunakan kunci T, hasil penyelidikan anggota pelaku
berhasil kita amankan atas nama IM dan saat ini sudah kita tahan,” tutup Haris.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar