SERANG - wartaexpress.com - Persidangan Sengketa Pilkades Kibin, Kec. Kibin, Kab. Serang, Rabu (23/03-2022) di ruang sidang utama PTUN Serang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim yang membuka persidangan, M. Noor Halim Perdana Kusuma, SH.MH. Suasana persidangan tampak sepi dan terbatas pengunjung hanya dihadiri puluhan orang dengan mematuhi protokol kesehatan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
Sidang yang berlangsung
singkat dengan agenda sidang terkait dengan pembuktian bukti-bukti surat maupun
bukti elektronik dan lainnya yang diajukan para pihak, tergugat, penggugat
maupun pihak intervensi. Pada persidangan, Majelis Hakim yang terdiri dari dua
orang M. Noor Halim Perdana Kusuma, SH, MH, dan Febrina Permadi, SH. Sedangkan
Hakim Ketua, Hariston Aszdha, SH, yang semestinya memimpin persidangan tidak
dapat hadir sedang dinas luar.
Persidangan dihadiri
penggugat Saepul Anwar bersama kuasa hukumnya, M. Zainul Arifin, SH, MH.
Demikian pula tampak hadir Pangpangrara, DM, SH, MH, kuasa hukum tergugat Bupati
Serang dan pihak intervensi. Masing-masing pihak (kuasa hukum) menyerahkan
bukti-bukti kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan Majelis Hakim membuka bukti
elektronik dari pihak penggugat berupa video yang telah disalin di dalam
beberapa keping kaset VCD.
“Dalam persidangan terungkap ada bukti tambahan dari pihak pengugat dan ada yang masih terpending, baik berupa surat maupun bukti elektronik, demikian juga dari pihak tergugat ada bukti yang terpending. Oleh karenanya Majelis Hakim meminta untuk persidangan berikut harus sudah dilengkapi,” tegas M. Noor.
Selanjutnya persidangan
berikut yang seyogyanya digelar hari Rabu sepekan kedepan (30/03) ditunda. Hal
tersebut, dikarenakan kuasa hukum penggugat (Zainul Arifin, SH) berhalangan
hadir karena yang bersangkutan menghadiri persidangan ke luar kota, ke Batam.
Sehubungan dengan itu Majelis Hakim memerintahkan, sidang dilanjutkan dua pekan
kedepan tepatnya pada hari Rabu (6/04-2022).
Pada agenda siding, Rabu
(06/04-2022), kata Majelis Hakim, pihak penggugat akan berencana menghadirkan 4
orang saksi fakta berikut saksi ahli. Namun Majelis Hakim menegaskan para saksi
yang dihadirkan diharapkan adalah saksi yang berkualitas, jangan saksi-saksi
itu menerangkan keterangan yang sama semua. “Keterangan si A, dan si B, C sama,
para saksi itu harus memberi keterangan atau menjelaskan keterangan kesaksian
yang berbeda sesuai dengan fakta yang benar,” himbau M.Noor.
“Tidak perlu saksi
dilihat dari kuantitasnya, tetapi harus saksi yang berkualitas yang bisa
mewakili keterangan dari keterangan yang sama, tetapi jika saksi yang berkualitas
lainnya dengan keterangan yang berbeda silahkan saja nanti dihadirkan,” ucap
Hakim.
Terkait Saksi Ahli yang
akan dihadirkan kuasa hukum penggugat, Hakim Pebrina Permadi, SH, mengingatkan,
saksi ahli diminta dilampirkan biodatanya, juga harus mempelajari jawaban dari
tergugat dan pihak intervensi, kemudian jangan sampai saksi ahli menerangkan
kewenangan dan objek keterangannya keluar dari relnya.
“Kami juga hakim ahli
tata usaha, jangan lagi-lagi nanti saksi ahli menjelaskan tentang kewenangan dan
objek, karena nggak ada di epsepsi, kami juga pahami itu, kalau soal fakta dan
prosedur dan undang-undang pemilihan kepala desa, itu boleh,” katanya.
“Jadi nanti soal saksi
ahli, dari penggugat, tergugat maupun intervensi jangan lagi-lagi menerangkan
atau menyinggung mengenai kewenangan dan objek, mohon dilihat lagi dalil-dalilnya
dipelajari jawaban dari tergugat maupun intervensi dihubungkan dengan
dalil-dalilnya, jadi berhubungan semua dengan saksi, bukti dan dalil-dalil
penggugat, tergugat dan intervensi, jangan keluar dari relnya,” ujar Pebrina.
Sebelum Majelis Hakim menutup sidang, M. Noor mengingatkan para pihak untuk sidang berikutnya dua pekan kedepan tepatnya tanggal 06 April 2022, diharapkan sidang dibuka mulai pukul 09 Wib, dari penggugat menghadirkan 4 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Kemudian kepada para pihak (penggugat, tergugat dan intervensi) di tengah umat Muslim menjalani ibadah puasa, dan kemudian merayakan Hari Raya Idul Fitri, berharap semua pihak dapat saling memaafkan dan berdamai. Karena apapun nanti hasil putusan Majelis Hakim jangan sampai ada yang bermusuhan, sebagai umat Muslim harus saling memaafkan satu sama lain,” pesan M. Noor Halim Perdana Kusuma. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar