JAKARTA - wartaexpress.com - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di KM. 50, Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM. 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer
penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin
melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa
melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan
pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, saat
membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta
Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa
dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8
seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh Hakim.
Sebelumnya, Ipda M
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara
terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM. 50.
"Menuntut agar Majlis
PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas
nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa
yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2) lalu.
Adapun hal yang
memberatkan terhadap Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah
terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.
Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan
perbuatan tercela.
Ipda M. Yusmin Ohorella
dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini Jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Diketahui, bahwa Ipda M.
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM. 50. Kedua Polisi itu
sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang
bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M. Reza, dan M. Suci Khadavi Poetra," ucap Jaksa saat membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021) lalu. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar