TANGERANG - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap 2 pelaku pencuri sepeda motor dan 4 penadah. Keenamnya berinisial AP (26), MN (30), DS (25), V (26), S alias T (49), dan S alias H (26).
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, bahwa keenam pelaku memiliki peran
berbeda-beda. Untuk tersangka AP berperan sebagai eksekutor, MN sebagai joki,
sementara DS, V, S alias T, dan S alias H berperan sebagai penadah.
“Kasus ini bermula saat
korban yang merupakan seorang perempuan berinisial NF melaporkan telah kehilangan
motornya. Korban kehilangan motor pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB
di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang,” ujar Zulpan didampingi Kapolres
Tangsel, AKBP Sharly Sollu di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Setelah menerima laporan,
kata Zulpan, Polisi kemudian bergerak dan menangkap AP di kawasan Pandeglang,
Banten. Dari informasi yang didapat dari AP, Polisi kemudian bergerak dan dapat
menangkap seluruh tersangka.
“Dari kasus ini kami
berhasil amankan 19 motor hasil kejahatan, ada Honda Beat cukup banyak,
kemudian Yamaha Mio, Honda Scoopy, lalu Suzuki Satria F. Bagi masyarakat yang
merasa kehilangan motornya di sekitar Tangerang silakan datang dan ambil secara
gratis dengan membawa surat bukti kepemilikan,” terangnya.
Modus yang digunakan
pelaku, lanjut Zulpan, yakni mereka keliling saat pagi hari atau waktu Subuh.
Saat melihat ada sepeda motor yang memungkinkan untuk dicuri, kemudian mereka
menggasaknya.
“Modus mereka mencuri
di pagi hari dengan mencongkel kunci setang sepeda motor. Dalam kasus ini kita
turut sita kunci letter T, 7 unit kunci motor, dan 11 ponsel berbagai merek,”
ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama penjara 4 tahun. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar